Pada Minggu malam, 5 Mei 2024, di Tangerang Selatan, sekelompok mahasiswa Katolik
Universitas Pamulang (Unpam) mengalami pembubaran ibadah Doa Rosario oleh Ketua RT
dan tiga warga lainnya. Kejadian ini berakhir pada intimidasi dan penyerangan, termasuk
penggunaan senjata tajam. Empat tersangka ditangkap, sementara korban melaporkan
ketakutan akibat ancaman fisik dan verbal. Organisasi mahasiswa dan lembaga hak asasi
manusia mengecam kejadian ini sebagai pelanggaran kebebasan beragama, penegakan
hukum yang lebih baik untuk melindungi hak minoritas di Indonesia.
Pembubaran ibadah mahasiswa Universitas Katolik Pamulang terjadi karena ketua RT
setempat, D, menganggap kegiatan tersebut mengganggu ketertiban umum. Ia berteriak untuk
membubarkan acara Doa Rosario yang diadakan di rumah kos, yang dihadiri oleh sekitar 15
siswa. Tindakan ini memicu intimidasi dan intimidasi, termasuk ancaman fisik dengan senjata