Menurut sejarah masyarakat Batak, khususnya masyarakat Batak Toba, situs perkampungan Batak pertama awalnya terletak di tepi Danau Toba, yang disebut Sianjur Mullah, di kaki Gunung Pusuk Buhit Pangururan di Pulau Samosir. Dan secara bertahap ke setiap pelosok negeri Batak. Orang Batak, terutama orang Batak Toba, percaya bahwa mereka berasal dari garis keturunan yang sama - raja-raja Batak.
Selama berabad-abad, hubungan dengan kelompok etnis lain di Indonesia sangat terbatas, yang kemudian menciptakan keragaman di antara kelompok etnis Batak. Orang Batak tidak pernah menyebut diri mereka Batak, tetapi mereka selalu mengatakan demikian. Hal ini karena suku Batak memiliki bahasa Batak yang disebut Tanobatak, daerah yang disebut Tanobatak yang tertulis atau tertulis, dan budaya Batak dengan ciri khasnya sendiri.
Adat Batak mengacu pada norma, aturan atau peraturan yang dikeluarkan oleh penguasa/pemimpin suku Batak yang mengatur kehidupan dan kegiatan sehari-hari orang Batak di desa mereka dan keluarga besar Batak.
Dapat dikatakan bahwa orang Batak semuanya bersaudara karena merupakan keturunan dari nenek moyang yang merupakan keturunan orang Batak.
Tokoh adat Batak, biasa disebut Mangaraja Adat, adalah orang yang diangkat dan diberi gelar Mangaraja, yang mereka pertahankan seumur hidup. Hal ini dikarenakan orang tersebut mengetahui aturan, norma, peraturan dan hukum yang berlaku di Adat Batak.
Pemimpin konvensional tidak memegang kekuasaan dalam adat, tetapi fungsinya adalah untuk menginformasikan dan membimbing bagaimana melaksanakan adat tertentu, bentuk, metode, dan kualitas mereka, dan untuk menyediakan lingkaran tradisional dengan hanya pihak yang terlibat.Oleh karena itu, Mangaraja harus berperan model dan guru adat di masyarakat setempat.
Ikatan kekerabatan di antara masyarakat Batak Toba sangat kuat dan terus dipertahankan dimanapun mereka berada.
Manfaat marga Batak adalah:
1. Mengatur ketertiban sosial mengenai tata cara pergaulan
2. Menetapkan prosedur umum mengenai tata cara adat
3. Mengatur hubungan keluarga
Marga adalah penghubung antara struktur kekerabatan. Karena sifatnya yang patrilineal yang sepihak, anggota marga yang sama tidak boleh saling kawin. Karena perkawinan tersebut merupakan perselingkuhan di luar marga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H