Mohon tunggu...
Nur Aziawati
Nur Aziawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Tata Negara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menimbang Kembali Wacana Presiden 3 Periode

11 April 2022   21:10 Diperbarui: 11 April 2022   22:12 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

saat ini ramai di bicarakan tentang wacana presiden 3 periode, wacana ini menimbulkan multitafsir. Beberapa pihak mendukung wacana presiden 3 periode, sementara berbagai kalangan menolak wacana tersebut. Pada Sabtu, 13 Maret 2021 Amien Rais menyatakan pendapatnya mengenai wacana presiden 3 periode. Menurut beliau, rencana mengubah ketentuan masa jabatan presiden menjadi 3 periode tersebut akan di lakukan dengan cara menggelar sidang istimewa melalui MPR, supaya dapat mengubah ataupun mengamandemen Undang undang dasar republik Indonesia 1945 dimana yang mungkin diusahakan untuk di perbaiki 1 atau 2 pasal .

Sedangkan menurut Wiranto, ketua dewan pertimbangan presiden ada beberapa perdebatan yang menurutnya masa perpanjangan presiden tidak mungkin terjadi.Yang pertama menyangkut pada UUD 1945, mengamandemen UUD itu persyaratannya berat .Harus ada majority dalam MPR yang setuju bahwa perubahan UUD 1945 mengenai jabatan presiden . Yang kedua sampai sejauh ini tidak ada kegiatan apapun di DPR, lembaga pemerintah, lembaga pemilu yang mengisyaratkan persiapan persiapan pemilu ditunda. Alasan ketiga Wiranto mengatakan saat ini pemerintah tengah di sibukkan dengan pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi covid 19. Dia menyebut tidak ada yang membahas perpanjangan masa jabatan. alasan yang terakhir, Wiranto mengungkapkan perpanjangan masa jabatan 3 periode hanya isu yang akan ramai di tatanan wacana. Diharap tidak ada pihak yang meributkan lagi soal isu tersebut.

Pendapat saya, jika benar masa jabatan presiden 3 periode hal tersebut tidak sesuai dengan bunyi pasal 7 UUD 1945 : Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Dan secara tidak langsung legislatif dan yudikatif selaku pemangku dan yang menganmandemen UUD atau peraturan yang ada, tidak berlaku. Karena presiden selaku bidang eksekutif hanya menjadikan legislatif dan yudikatif sebagai boneka saja .

dalam dunia demokrasi moderen telah disepakati jika penguasa eksekutif hanya boleh dipilih maksimal dua kali saja. Adanya pembatasan tersebut mengacu pada moral dasar demokrasi bahwa kekuasaan tidak boleh berada di satu tangan, tetapi harus menyebar seluas mungkin.


terkait perkataan Wiranto yang membahas masalah covid 19 memang benar karena saat ini Indonesia memang dalam proses pemulihan dari wabah covid 19 yang menyebabkan statistic perekonomian tidak beraturan, dan tidaklah mudah memulihkan perekonomian saat ini yang sudah terjadi sekitar 2 tahunan.


berita terkait wacana masa jabatan presiden 3 periode : https://kabar24.bisnis.com/read/20220313/15/1510034/wacana-presiden-3-periode-pengamat-usulan-oligarki

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun