Mohon tunggu...
Nur Utami
Nur Utami Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Penegakan Hukum di Indonesia

19 April 2015   14:34 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:55 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa yang pertama terbesit di pikiran anda apabila melihat tentang penegakan hukum di Indonesia?

Ya. Belum ail sepenuhnya. Belum mengedepankan kepada kepentingan rakyat. Tetapi masih condong ke kepentingan golongan saja.

Praktek suap menyuap masih marak di ranah hukum kita. Begitu memprihatinkan nyatanya jika melihat kasus korupsi yang merugikan keuangan Negara begitu besar bermilyar bahkan trilyun, hukumannya masih ringan, dan malah diberi remisi. Dan pencurian yang dilakukan rakyat jelata, malah di gembar-gemborkan dan diberi hukuman yang termasuk berat untuk setingkat mereka.

Ya. Sangat memprihatinkan. Mereka hanya ingin memenuhi kebutuhan mereka, itu saja. Negara yang malah seharusnya malu karena tidak bisa memenuhi kewajibannya sebagai pengayom rakyat, seperti tertuang dalam UUD 1945 pasal 34 yakni Fakir miskin dan anak yang terlantar dipelihara oleh Negara, Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (ayat 2).

Tetapi memang harus diakui bahwa cara mereka yang salah. Ya.. apa boleh buat?

Penegak hukum, dalam hal ini sebagai bagian utama dari sebuah badan hukum, harus memiliki integritas moral yang baik dalam menegakkan hukum.

Ya. Tak bisa dipungkiri , jika bidang penegakan hukum merupakan salah satu bidang wibawanya suatu Negara. Dalam kasus Bali Nine, yang diberi hukuman eksekusi hukuman mati, kita patut acungi jempol bagi penegakan hukum ini. Ya, harus dihukum sesuai dengan kadar akibat yang ditimbulkannya. Narkoba yang diedarkan memang sangat berdampak negatif bagi kelangsungan Negara ini.

Jadi, hukum harus ditegakkan dan jangan ada intervensi didalamnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun