Mohon tunggu...
Nur Laila Sofiatun
Nur Laila Sofiatun Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Penulis

Perempuan yang ingin bermanfaat bagi keluarga, agama, bangsa dan negara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tapera, Bisnis Baru Pemerintah Jokowi

28 Mei 2024   08:07 Diperbarui: 29 Mei 2024   07:31 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mempunyai rumah sendiri adalah impian semua orang. Karena bagaimanapun rumah merumahkan salah satu kebutuhan pokok bagi seseorang. Kalau orang Jawa ngomong tiga kebutuhan utama seseorang adalah mangan, sandang lan papan (makan, pakaian dan rumah/tempat tinggal).

Dikarenakan menjadi salah satu kebutuhan pokok, maka tak heran kalau permasalahan kepemilikan rumah menjadi perhatian banyak orang termasuk pemerintah. Sehingga sejak tahun 2016 pemerintah konsen terhadap permasalahan kepemilikan rumah hingga mengeluarkan Undang-undang Nomor 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Pada saat itu pemerintah belum mewajibkan kepesertaan Tapera bagi seluruh pekerja.

Selanjutnya, pada tanggal 20 Mei 2020 Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dimana salah satu isi dari peraturan tersebut adalah semua pekerja yang memiliki gaji minimal sebesar upah minimum kabupaten/kota (UMK) wajib menjadi peserta Tapera.

Apa Itu Tapera?

Melansir dari akun resmi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah. BP Tapera sebagai pengelola Tapera merupakan badan hukum publik di Indonesia yang bertanggungjawab pada Komite Tapera yang beranggotakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, serta unsur profesional yang memahami perumahan dan permukiman.

Ilustrasi modem bisnis Tapera (sumber: Paparan BP Tapera di Bandung)
Ilustrasi modem bisnis Tapera (sumber: Paparan BP Tapera di Bandung)

Kejanggalan Tapera

Saat mendengar kata Tapera dalam benak saya, 

oh program ini kayaknya buat mbantu pekerja biar bisa dapat rumah dengan cepat dan biaya murah  nich. 

Akan tetapi, setelah saya membaca dari akun resmi BP Tapera dan beberapa artikel di media lainnya meskipun namanya tabungan perumahan rakyat, ternyata tidak seutuhnya ini tentang perumahan rakyat.

Justru, semakin saya membaca semakin saya menemukan kejanggalan Tapera ini. Beberapa kejanggalan yang saya temui antara lain:

1. Kewajiban Kepesertaan tanpa Pandang Bulu

Kejanggalan pertama yang saya temui adalah soal kepesertaan, dimana kepesertaan ini wajib bagi semua pekerja tanpa terkecuali. Tidak ada kesempatan bagi pekerja untuk memilih sebagai peserta Tapera atau tidak. Kok, kesannya maksa banget ya. 

Ilustrasu Target Peserta Tapera (sumber: paparan BP Tapera di Bandung)
Ilustrasu Target Peserta Tapera (sumber: paparan BP Tapera di Bandung)

Lah katanya tujuannya untuk membantu, tapi kok maksa. Kalau sudah punya rumah, tetep dipaksa ikut pula. Lalu buat apa dong? Katanya kita merdeka, tapi nyatanya cuma buat milih sebagai peserta Tapera atau tidak saja tak bisa. Rasanya kayak sedang dijajah (pemerintah) saja. 

2. Masa Kepesertaan

Hal kedua yang saya soroti adalah kepesertaan Tapera. Dilansir dari Kompas.com kepesertaan Tapera akan berakhir jika peserta telah pensiun bagi pekerja, mencapai usia lima puluh delapan (58) tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Katanya tabungan perumahan, lah kok diambilnya nanti. Kalau mau menggunakan uangnya untuk mbangun rumah gimana? Aneh bukan. 

Prasangka baik saya si, mungkin ini kayak BPJS gitu jadi dana tabungannya digunakan untuk dipinjamkan kepada rakyat yang kurang mampu agar bisa memiliki rumah layak huni. Tapi ini hanya prasangka baik saya ya, soalnya sampai tulisan ini dibuat saya belum menemukan info terkait hal ini. Kalau yang tahu boleh kasih tahu di kolom komentar.

3. Penggunaan Dana

Kejanggalan ketiga adalah soal penggunaan dana yang dikatakan akan dimekarkan dengan cara pemupukan melalui program investasi. Masalahnya di laman resminya, tidak disebutkan investasinya dalam hal apa. Disitu hanya dikatakan digunakan untuk investasi.

Hal ini terlihat sejalan dengan kejanggalan sebelumnya, dimana dana hanya bisa diambil jika sudah pensiun atau usia 58 tahun. 

Entahlah, semoga saja jika memang tujuan Tapera untuk membantu rakyat, tujuan itu dapat tercapai. Hal yang saya takutkan adalah Tapera ini dijadikan bisnis baru oleh pemerintah. Dimana pemerintah dapat meraup keuntungan dengan dana yang dikumpulkan dari para pekerja.  Tidak kalah menakutkan lagi adalah adanya penyelewengan dana tapera oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun