Kewajiban terakhir adalah Mulang agama (mengajarkan agama). Wajib bagi seorang suami untuk mengajarkan istrinya perkara agama. Jika sang suami tidak sanggup maka ia dianjurkan untuk mencarikan guru untuk istrinya dan tidak diperbolehkan melarang istri yang ingin belajar ilmu agama yang bersifat wajib jika suami tidak dapat mengajarkannya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!