Baru-baru kabar bahwa pemerintah akan membuat e-ktp digital ramai diperbincangkan. Setelah mendengar berita tersebut, saya langsung terpikirkan 2 hal. Pertama, Indonesia sudah semakin canggih dalam hal teknologi informasi, sehingga akan dibuat e-ktp digital. Kedua, hal ini merupakan proyek baru pejabat pemerintah untuk meraup keuntungan dengan adanya pebuatan e-ktp digital. Kalau kalian kira-kira berpikir yang mana?
Dikutip dari youtube Kompas.com bahwasannya pemerintah, dalam hal ini dilakukan oleh Kemendagri telah melakukan uji coba e-ktp pada tahun 2021. Berita lengkapnya silahkan saksikan di video di bawah ini!
Seperti yang saya katakan di awal, jika pembuatan e-ktp digital ini adalah karena Indonesia sudah semakin maju dalam hal teknologi informasi, maka kita sebagai warga negara yang baik harus merasa bangga dan mendukung pemerintah untuk mewujudkan program ini. Tetapi, jika hal ini hanya merupakan proyek pemerintahan yang ditujukan untuk mengambil keuntungan para oknum pejabat pemerintah, tentu kita harus tegas menolak adanya program ini sampai pemerintah benar-benar siap untuk menjalankan program ini sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Seperti kita ketahui, program pebuatan e-ktp sebelumnya digunakan untuk meraup keuntungan oleh oknum pejabat pemerintah. Bahkan kasus ini disebut-sebut sebagai kasus megakorupsi yang merugikan negara dan masyarakat dalam skala besar. Video di bawah ini mungkin bisa mengingatkan kalian pada kasus tersebut.
Selain khawatir bahwa program ini hanya sebagai jalan bagi oknum pejabat  untuk melakukan tindak korupsi, dikhawatirkan akan terjadi kebocoran data inforasi pribadi kita. Kebocoran ini pernah dialami oleh BPJS. Kekhawatiran ini tidak bisa saya pungkiri, hal ini masih sering terjadi di negara kita.
Menurut saya secara pribadi, dibandingkan dengan pembuatan e-ktp digital, penyinkronan data penduduk di e-ktp dan data penduduk di lembaga pelayanan publik lebih perlu dilakukan. Seperti kita ketahui data kependudukan belum sinkron dengan hampir semua lembaga pelayanan publik. Bagaimana bisa penduduk masih harus selalu memfotokopi e-ktp setiap akan mendaftar pelayanan di lembaga pelayanan publik. Padahal seharusnya dengan adanya e-ktp, dimana di dalamnya terdapat chip data kita, kita cukup menunjukkan/menscan e-ktp tersebut jika akan mendaftar pelayanan. Berikut ini seharusnya fungsi yang kita dapatkan jika kita menggunakan e-ktp.
Jadi, menurut kalian pembuatan e-ktp digital ini apakah perlu diterapkan di Indonesia?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H