Mohon tunggu...
Nur Istikhomah
Nur Istikhomah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perspektif Pelajar tentang Hak Asasi Manusia

7 Juni 2015   19:13 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:18 614
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat pada manusia sejak lahir secara kodrati dan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Pencipta yang dimiliki oleh setiap insan manusia di belahan bumi manapun (universal). Hak-hak ini tidak dapat diingkari atau dicabut (inalienable) begitu saja oleh siapa pun juga. Artinya seburuk apapun perlakuan yang telah dialami oleh seseorang atau betapa bengisnya perlakuan seseorang, ia tidak akan pernah berhenti menjadi manusia dan karena itu tetap memiliki hak-hak tersebut. Pengingkaran terhadap hak prinsipil tersebut berarti mengingkari martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Oleh karena itulah, baik negara, pemerintah, atau organisasi apapun harus mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa terkecuali. Hal ini mengandung maksud bahwa HAM harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling mendasar, yaitu hak Persamaan dan hak Kebebasan. Namun, bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semena-mena. Hak Kebebasan sering disalahpersepsikan ataupun disalahgunakan oleh sebagian masyarakat. Seperti halnya kasus yang muncul akhir-akhir ini sebagai akibat penyelewengan dari Hak Kebebasan itu sendiri yaitu kasus pelanggaran hak terhadap anak, di antaranya kasus penelantaran anak, bullying, pembunuhan, kejahatn seksual, dan lain sebagainya.

Hak Asasi Manusia itu sendiri memang menjadi perhatian yang sangat kuat serta dijunjung tinggi di Indonesia, namun penghargaan dan penghormatan dalam masyarakat tentang HAM cenderung lemah. Para pelaku pelanggaran HAM sering mengacuhkan dan mengabaikan hak-hak orang lain serta mengabaikan tanggungjawab mereka atas dasar tindakan yang mereka perbuat.

Kewajiban menghormati hak asasi manusia tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya, terutama yang berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu, serta hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dan tersurat dalam Pasal 28A sampai Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945 yang yang mengatur tentang hak asasi manusia.

Dari uraian di atas, bagaimanakah persepsi pelajar mengenai hak-hak mereka (Hak Asasi Manusia)? Tentu saja mereka akan merasa takut dan trauma setelah mendengar berbagai kasus yang menggemparkan di televisi. Apalagi bagi mereka yang tengah menjadi korbannya. Yang masih menjadi pertanyaan itu sendiri adalah “Sudahkah mereka merasa aman dan nyaman?”, “Apakah para pelajar merasa HAM telah ditegakkan dengan baik di Indonesia?”

Untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut tentu kita akan meninjau lebih dalam bagaimana perspektif mengenai HAM bagi para pelajar di Indonesia?

1.)        Dalam segi Kenyamanan

Dari hasil yang telah saya survei, 75% siswa-siswi baik SD, SMP, maupun SMA/ sederajat mengatakan bahwa mereka tidak merasa nyaman melakukan kegiatan pembelajaran karena faktor Guru Pengajar yang mereka pandang tidak sesuai dengan pola pikir siswa-siswi di zaman sekarang. Banyak yang mengatakan bahwa suka atau tidaknya seorang pelajar dengan mata pelajaran adalah tergantung dengan Guru yang mengajarkannya. Ya tentu, karena karakter guru itu berbeda-beda, ada guru yang terlalu tegas (biasanya mereka menyebutnya guru Killer),  ada juga guru yang hanya mengejar uang gaji yang tinggi sehingga dengan se-enaknya mengajar. Entah ilmu itu sampai atau tidak kepada siswanya, karena tujuan guru tersebut hanyalah sebatas menyampaikan materi. Selain itu, ada juga guru yang kurang profesional dalam, misalnya kurangnya ilmu yang ia kuasai, sehingga apabila ada yang tanya mengenai materi pelajaran, sang guru malah marah-marah dan tidak mau menjawab dikarenakan kurangnya kompetensi, ketrampilan, dan ilmu yang dimiliki oleh guru tersebut.

Sedangkan 25% sisanya mengatakan bahwa faktor yang membuat kegiatan belajar menjadi tidak nyaman adalah karena mata pelajaran yang semakin banyak dan sulit. Karena seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia menjadi negara yang mempunyai mata pelajaran terbanyak di dunia. Sehingga siswa menjadi kesusahann menyerap ilmu akibat menampung banyaknya ilmu yang wajib dikuasai yang telah disampaikan oleh gurunya.

2.)        Dalam segi keamanan

Pelajar Indonesia masih merasa kurang atau bahkan tidak aman. Hal tersebut terjadi karena beberapa faktor. Diantaranya karena maraknya tawuran pelajar, diskriminasi, pemBullyan, kejahatan seksual terhadap anak, dsb. Seperti yang telah kita ketahui bahwa di Indonesia ini sedang marak terjadi aksi tawuran antarpelajar yang banyak memakan korban jiwa. Juga banyak kasus yang terjadi mengenai aksi pemBullyan yang membuat para pelajar bahkan orangtua merasa khawatir dan merasa tidak aman.

Kejahatan-kejahatan lain pun sekarang ini sering memakan banyak korban terutama anak-anak maupun pelajar. Seperti halnya kejahatan orang tuanya sendiri yang dengan tega menelantarkan anaknya, membunuh, menjual, dan bahkan mengeksploitasinya. Di samping kejahatan tersebut, juga banyak terjadi kejahatan seksual terhadap anak, di antaranya pemerkosaan, pencabulan, dan penculikan. Hal tersebut sangat pasti membuat diri sang anak (korban) mengalami gangguan psikologis, baik itu perasaan takut maupun trauma yang mendalam.

Namun seringkali kami merasa pihak penegak hukum tidak tegas dalam menuntaskan kasus-kasus tersebut. Banyak kasus yang hanya diusut sementara dan dibiarkan berlalu begitu saja tanpa mengusut sampai ke akar permasalahan. Moralpun menjadi masalah utama dan terpenting yang harus dibenahi agar kehidupan dan pola pikir masyarakat kembali ke jalan yang lurus dan benar.

Masihkah HAM ditegakkan? Akankah kondisi di kehidupan para pelajar Indonesia menjadi lebih baik?

“Kami ingin merasa aman. Kami ingin merasa nyaman. Kami berharap Hukum di Indonesia ditegakkan se Adil-adilnya tanpa memandang harta, ras, agama, dsb. Kami ingin pemerintah tegas menuntaskan masalah-masalah yang dirasakan oleh rakyatnya termasuk kami para pelajar.”

Seperti pada Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi :

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”

Marilah kita sama-sama menegakkan HAM di Indonesia! Marilah kita saling menghormati dan menghargai Hak Asasi antar sesama manusia di dunia khususnya di negara kita ini, negara INDONESIA yang terdiri dari berbagai suku, ras, budaya, agama, namun kita tetap Bhinekka Tunggal Ika. Perbedaan wajib kita hargai dan junjung tinggi.  MERDEKA!!!!!

 

Referensi :

Smith, Rhona K.M. dkk. 2010. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta : Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun