Mohon tunggu...
Nur Kamaliatun
Nur Kamaliatun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo semuanya, perkenalkan saya Nur Kamaliatun saya adalah salah satu mahasiswi dari Universitas Yarsi. Saya adalah mahasiswi yang berdedikasi dan bersemangat dalam hal-hal baru. Memiliki jiwa energik dan kepribadian rendah hati yang dapat membangun hubungan yang positif. Memiliki ambisi untuk melakukan perubahan yang lebih baik dan melebihi harapan. Saya sangat suka menulis dan membaca dikarenakan selain menambah pengetahuan juga saya merasa senang melakukan kegiatan menulis maupun membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Bank Syariah Memperoleh Keuntungan yang Bukan Berasal dari Bunga Bank Nasabah?

23 Mei 2024   19:16 Diperbarui: 23 Mei 2024   19:33 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bank syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam. Prinsip-prinsip tersebut antara lain larangan riba (bunga), larangan berinvestasi pada perusahaan yang dianggap haram, dan kewajiban pembagian risiko dan keuntungan antara bank dan nasabah. Bank syariah menawarkan berbagai produk dan layanan yang memenuhi prinsip-prinsip tersebut, antara lain: Pembiayaan Murabahah, Mudaraba, Musyarakah, dan sebagainya. Salah satu bank syariah besar di Indonesia adalah Bank Syariah Indonesia (BSI).

BSI menawarkan kepada nasabahnya berbagai produk dan layanan syariah, termasuk produk tabungan, deposito, pinjaman, dan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Bank Syariah Indonesia juga aktif mendukung pengembangan ekonomi syariah Indonesia melalui berbagai inisiatif dan program. Sebagai lembaga keuangan berbasis syariah, Bank Syariah Indonesia berkomitmen memberikan layanan berkualitas dan berintegritas kepada nasabahnya. Bank terus mengembangkan produk dan layanan inovatif untuk meningkatkan literasi keuangan syariah di masyarakat lokal. Oleh karena itu, Bank Syariah Indonesia berperan penting dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah Indonesia dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang sejalan dengan prinsip syariah.

Bank Islam adalah lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Syariah Islam.

  • Prinsip Syariah: Bank syariah mengikuti prinsip syariah Islam seperti larangan riba (bunga), larangan menerima atau menawarkan spekulasi (gharar), dan larangan investasi. Perusahaan yang tidak mengikuti prinsip Islam (haram).
  • Produk dan Layanan: Bank Islam menawarkan berbagai produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Diantaranya tabungan syariah, pinjaman mudarabah, murabahah, ijarah, wakaf, dan lain-lain.
  • Bagi Hasil: Prinsip bagi hasil merupakan salah satu ciri perbankan syariah. Bank syariah membagi keuntungan dan kerugian dari transaksi  dengan nasabahnya sesuai dengan perjanjian awal.
  • Pengawasan: Bank syariah juga tunduk pada peraturan dan pengawasan ketat oleh otoritas keuangan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Syariah dan kelangsungan operasi bisnis.
  • Pemberdayaan Ekonomi: Bank syariah juga berperan dalam memperkuat perekonomian masyarakat lokal, terutama dengan memberikan akses keuangan inklusif kepada mereka yang ingin bertransaksi berdasarkan prinsip syariah.
  • Edukasi dan Saran: Bank Islam juga berkomitmen untuk mengedukasi dan menginformasikan kepada masyarakat tentang prinsip-prinsip syariah serta manfaat penggunaan produk dan layanan keuangan syariah.
  • Perannya dalam perekonomian global: Bank syariah semakin mendapat perhatian di tingkat global sebagai alternatif  bank yang ingin beroperasi sesuai  prinsip syariah, sehingga membuka peluang baru di pasar keuangan global.

Bank syariah, yang merupakan lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam, menghadapi tantangan unik dalam menghasilkan keuntungan tanpa bergantung pada bunga  tabungan nasabah, seperti yang terjadi pada bank konvensional. Untuk mengatasi masalah ini, bank syariah mengadopsi pendekatan  berbeda dalam menghasilkan pendapatan.

            Salah satu model utamanya adalah  konsep bagi hasil. Dalam kerangka ini, bank dan nasabah berbagi keuntungan dari investasi dan transaksi bersama. Misalnya, dalam keuangan syariah, seperti Murabahah, Ijarah, Mudaraba, dll, bank memberikan modal untuk membiayai proyek atau membeli barang, dan keuntungan dari transaksi tersebut didistribusikan antara bank dan nasabah sesuai  kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.

Dengan cara ini, bank tidak hanya memperoleh keuntungan dari aktivitas operasionalnya, namun juga berbagi risiko dengan nasabahnya. Selain dari konsep bagi hasil, bank syariah juga memperoleh pendapatan dari berbagai layanan yang mereka berikan kepada nasabahnya, seperti biaya pengelolaan, biaya transaksi, dan biaya lainnya. Selain itu, bank syariah juga berinvestasi pada instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti saham syariah, obligasi sukuk, dan investasi real estat. Investasi tersebut memberikan sumber pendapatan tambahan bagi bank syariah.

Selain itu, bank syariah juga memperoleh pendapatan dari dana yang ditanamkan nasabahnya melalui produk investasi  syariah dan produk investasi lainnya. Pendekatan yang komprehensif dan terdiversifikasi ini memungkinkan bank syariah menghasilkan keuntungan yang stabil dan berkelanjutan tanpa bergantung pada bunga, hal ini sejalan dengan prinsip Syariah Islam yang melarang hal tersebut. Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan pasar keuangan syariah, bank syariah mempunyai potensi untuk  berkembang dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian berbasis syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun