Mohon tunggu...
Nur Ema Nafa
Nur Ema Nafa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Ahmad Dahlan

Public health

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN)

15 Juli 2023   15:10 Diperbarui: 15 Juli 2023   15:13 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

BIAN (Bulan Imunisasi Anak Nasional) adalah program pemerintah Indonesia yang dilakukan untuk melindungi dan mencegah anak Indonesia dari berbagai penyakit melalui imunisasi. Program BIAN dapat mencegah kesakitan dan kecacatan akibat campak, difteri, rubela, polio, pertusis (batuk rejan), hepatitis B, pneumonia (radang paru), dan meningitis (radang selaput otak). Kegiatannya meliputi imunisasi tambahan campak rubela dan imunisasi kejar (OPV, IPV, dan DPT-HB-Hib). Program BIAN perlu dilakukan karena akses imunisasi masih terbatas. Selain itu, cakupan program imunisasi cenderung mengalami penurunan, terutama sejak masa pandemi Covid-19 yang menyebabkan peningkatan jumlah anak-anak yang tidak memperoleh imunisasi secara rutin dan lengkap sesuai usia.  
Untuk mengejar cakupan imunisasi rutin yang menurun signifikan akibat pandemi Covid-19, pada tahun 2022 Kemenkes RI mencanangkan program BIAN (Bulan Imunisasi Anak Nasional).  Pelaksanaannya sendiri terdiri dari dua tahap yaitu tahap pertama, imunisasi anak nasional yang diselenggarakan pada bulan Mei 2022. Adapun wilayah sasarannya meliputi Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Sedangkan tahap kedua, dilaksanakan pada bulan Agustus 2022 dengan wilayah sasaran meliputi Jawa dan Bali. Pada tahun 2023 BIAN baru saja dilaksanakan tahap pertama yaitu pada bulan Mei 2023 sedangkan untuk tahap keduanya belum terlaksanakan.
Pelaksanaan program BIAN dimulai dari persiapan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi. Proses pada program BIAN yaitu mekanisme dan alur pelayanan, penyiapan vaksin dan logistik, peran petugas kesehatan, guru dan kader penyuntikan yang aman, pemberian imunisasi ganda pengelolaan limbah, serta pencatatan dan pelaporan. BIAN dilaksanakan selama satu bulan secara bertahap di seluruh provinsi Indonesia, namun tidak dilaksanakan secara bebas di mana saja, akan tetapi di tempat yang telah ditentukan seperti Puskesmas, Posyandu, Sekolah, dan Pos Pelayanan Imunisasi yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan atau pemerintah setempat. Kendala dalam pelaksanaan program BIAN adalah kurangnya pengetahuan orang tua, sikap orang tua yang negatif tentang imunisasi, motivasi orang tua yang rendah terhadap imunisasi, sedikitnya informasi yang didapatkan mengenai imunisasi, keterbatasan waktu yang dimiliki orang tua, dukungan keluarga yang kurang, keraguan akan komposisi vaksin dan keamanannya, jarak menuju fasilitas kesehatan jauh, serta antrian yang lama.
“Hambatan dan tantangan yang ditemui medis saat program BIAN di lapangan yaitu sasaran anak umur 12 tahun ke atas tidak lagi datang ke Posyandu, masih ada pihak sekolah yang enggan melaksanakan imunisasi anak tanpa persetujuan orang tua, dan masih banyak orang tua yang tidak memperbolehkan anaknya imunisasi karena mengira vaksin Covid-19” kata H. Husaini selaku pelaksana teknis BIAN di Sulawesi Selatan dalam rapat Monev Pelaksanaan BIAN di Kabupaten Selayar di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Selayar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/08/2022). Hal ini dibenarkan oleh H. Nur Aswar selaku Kakan Kemenag Selayar terkait tantangan dan hambatan pelaksanaan BIAN.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun