Pemerintah secara mengejutkan akan memberikan ijin tambang bagi beberapa ormas di Indonesia. Ormas-ormas yang akan mendapatkan tawaran tersebut antara lain ormas-ormas keagamaan dari agama-agama yang diakui di Indonesia yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.
Ormas Islam sendiri disebutkan ada sekitar 89 ormas, diantaranya adalah Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Sarekat Islam, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Irsyad Al-Islamiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathlaul Anwar, Al-Jam'iyatul Washliyah, Wanita Islam, Darud Dakwah Wal Irsyad, DDII, Alkhairaat, dan Hidayatullah, dsb.Â
Ormas Kristen antara lain Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), PGLII (Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia), PGPI (Persekutuan Gereja Pentakosta Indonesia), PGTI (Persekutuan Gereja Gereja Tionghoa Indonesia), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), dan banyak lagi lainnya. Ormas Katolik diantaranya Wanita Katolik RI (WKRI), Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA), hingga Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI).Â
Ormas Hindu seperti  Lembaga Pengembangan Dharma Gita, Peradah Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI). Ormas Budha yaitu Majelis Buddhayana Indonesia, Yayasan Lumbini, Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia, Pemuda Theravada Indonesia, hingga Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia.Â
Terakhir, Khonghucu juga memiliki beberapa Ormas Keagamaan di Indonesia diantaranya adalah Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin).
Dari beberapa ormas keagamaan tersebut di atas ada dua ormas Islam yang sudah menyatakan akan mengambil ijin tambang dari pemerintah tersebut yaitu ormas NU yang memang dari awal langsung menyatakan akan mengambil, lalu Muhammadiyah yang awalnya malu-malu tapi kemudian mengambil juga mengikuti saudara mudanya yaitu Nahdlatul Ulama.Â
Dalam waktu dekat kemungkinan akan ada lagi ormas keagamaan yang menyatakan siap mengambil ijin tambang, atau bahkan kebijakan ini akan direvisi oleh pemerintahan selanjutnya, walaupun nampaknya menjadi hal yang hampir mustahil.
Maka mari kita tunggu dan lihat saja perkembangannya bagaimana...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H