Mohon tunggu...
Nur Zakiya
Nur Zakiya Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hambatan Potensi Wakaf Indonesia

29 Agustus 2021   14:38 Diperbarui: 29 Agustus 2021   15:15 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak didunia sudah seharusnya Indonesia memiliki potensi ziswaf yang besar diantaranya terdapat dibidang perwakafan. Wakaf sendiri memiliki makna penyerahan sebagian benda milik wakif untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu yang bertujuan untuk ibadah dan kesejahteraan masyarakat. Pada tahun 2020 Indonesia memiliki potensi wakaf tanah setara dengan 200 triliun Rupiah. Kepala divisi Dana Syari'ah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syaria'ah (KNEKS), Urip Budiarto menjelaskan saat ini jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 52 ribu hektar. Kementrian Agria dan Tata ruang/BPN mencatat tanah wakaf yang memiliki sertifikat saat ini berjumlah 111,4 juta m2.

Ketua Majlis Ulama Indonesia pusat, Cholil Nafis menjelaskan tanah wakaf rentan beralih kepemilikannya atau diambil paksa oleh pihak-pihak lain hal tersebut dikarenakan banyak dari tanah wakaf yang belum bersertifikat. Tradisi lisan yang dimiliki oleh masyarakat dimasa lalu menjadikan masyarakat sekarang enggan untuk mengurus sertifikat ditambah dengan kesulitan dan  kerumitan dalam pengurusan sertifikat terlebih dalam hal biaya penanganannya.

Pada tahun 2020 potensi wakaf uang yang dimiliki Indonesia mencapai 180 triliun. Angka tersebut bukanlah angka yang biasa terlebih sebagai sarana kemajuan ekonomi bangsa. Kurangnya literasi yang dimiliki masyarakat tentang wakaf menjadikan sebagian besar masyarakat menitik beratkan wakafnya hanya terhadap tanah dan minta dibangunkan menjid diatasnya sehingga membuat nazir atau yang mengelola wakaf kesulitan dalam pengembangan wakaf produktif terlebih apabila didaerah tersebut telah memiliki banyak Mesjid yang mana seharusnya tanah dapat digunakan untuk usaha jangka panjang, persekolahan atau pusat dakwah Islam.

Selain kurangnya literasi masyarakat banyak dari para nazir yang rendah literasinya terhadap wakaf. Urif Budionto menjelaskan Indonesia memiliki nazir sebanyak 264 lembaga dan lembaga keuangan syariah angka tersebut bukanlah diangka yang sedikit. Ketua MUI Cholil Nafis menegaskan seorang nazir harus memiliki modal untuk pengembangan wakaf agar memiliki literasi wakaf yang banyak hal tersebut untuk mengobati jumlah wakaf yang belum mencapai target potensi di Indonesia diantaranya

  • Sosial
  • Intelektual
  • Networking
  • Human skill
  • Financial

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun