Mohon tunggu...
Nur Zakiya
Nur Zakiya Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

bismillah

Selanjutnya

Tutup

Money

Investasi Dana Zakat, Bolehkah?

28 Juli 2021   07:34 Diperbarui: 28 Juli 2021   09:06 731
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Zakat secara Bahasa berasal dari kata zaka yang memiliki makna suci, tumbuh dan berkembang. Pada UU No.23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada penerimanya sesuai dengan syariat Islam. Ibnu rush mengartikan zakat adalah jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan karena yang dikeluarkan itu bertambah banyak, membuat harta lebih berarti dan melindungi harta dari kebinasaan dan penumpukan. Dari pengertian diatas dapat diartikan zakat mampu membersihkan harta yang kita miliki seperti yang tertulis dalam surah At- Taubah ayat 103

"Ambilah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka sesungguhnya doa kamu menjadi ketentraman bagi jiwa mereka dan Allah maha mendengar dan mengetahui"

Pada dasarnya setiap dana zakat yang diberikan oleh muzaki kepada suatu Lembaga atau badan amil didistribusikan secepat mungkin kepada delapan asnaf yaitu fakir, miskin, mualaf, amil, budak, orang yang terlilit hutang, fisabilillah, dan ibnu sabil. Dalam fiqih Islam zakat disalurkan secara cepat atau disegerakan (ash-shaf al-fauri). Menurut laporan Lembaga atau badan amil zakat, zakat didistribusikan dan disalurkan seluruhnya pada tiap tahunnya.

Lantas apakah boleh menginvestasikan dana zakat?

Lembaga fiqh Islam OKI (Organisasi Konferensi Islam) No.3 tahun 1986 tentang perdayagunaan dana zakat dijelaskan dana zakat itu boleh diinvestasikan dengan beberapa syarat, diantaranya tidak adanya kebutuhan mustahiq yang harus membutuhkan dana zakat segera. Standar Syari'ah Internasional AAOIFI (Acounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) juga membahas tentang investasi dana zakat (penundaan dana zakat) diperbolehkan dengan syarat setelah memenuhi kebutuhan mendasar seluruh mustahik. Dituliskan dalam fatwa MUI No.4 tahun 2003 penyalurkan dana zakat boleh diakhirkan dengan beberapa syarat:

  1. Investasi dana zakat menggunakan jasa investasi syari'ah
  2. Zero fakir miskin atau tidak adanya fakir miskin yang membutuhkan dana
  3. Pembayaran zakat yang diakhirkan harus memiliki batas waktu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun