Oleh Nur Astuti
Mahasiswa prodi PIAUD INISNU Temanggung 2024
Dosen Gandhes Sembodro Budy, M.Pd.
Tenang kependidikan adalah anggota masyarakat yang berkomitmen dan ditugaskan untuk mendukung terselenggaranya berbagai kursus pendidik. UUSN no. 20 Tahun 2003, khususnya BAB I Pasal 1 Ayat 5 menyatakan bahwa "Lembaga pendidikan adalah anggota masyarakat yang bergerak dan ditugaskan untuk menunjang terselenggaranya pendidikan" dan pada Ayat 6 "Pendidik adalah tenaga kependidikan yang mempunyai kualifikasi sebagai guru, dosen. , pengawas, guru, seperti widyaiswar, pengawas, tutor, instruktur dan jabatan lain yang sesuai dengan departemennya dan ikut serta dalam organisasi pengajaran.
Menurut Pasal 39(1)tugas tenaga kependidikan melakukan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis penunjang pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis proses pendidikan untuk penunjang satuan pendidikan
Ayat 2 berbunyi: Pendidikan adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, mengevaluasi hasil pembelajaran, memberikan bimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan bakti sosial, khususnya di bidang pendidikan tinggi.(Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Guru dan Dosen BAB I Pasal 1) Kedudukan ini dengan jelas menunjukkan kepada kita bahwa untuk mencapai tujuan, salah satu Salah satunya adalah meningkatkan sumber daya manusia yang produktif dan berkualitas.Â
Untuk menghasilkan output yang berkualitas, suatu lembaga pendidikan dapat menerapkan prosedur persiapan yaitu perencanaan personel yang matang pada saat perekrutan. Dengan begitulah sistem pendidikan di sekolah menjadi lebih baik dan berhasil.Selain tahap rekrutmen, juga sangat penting untuk mempertimbangkan tahap pengembangan karir guru. Karena pada tahapan karir seorang guru saat ini mempengaruhi kinerja guru.Â
Berdasarkan hasil LAKIP Kemendikbud tahun 2015, yaitu: Tercapainya sasaran strategis profesionalisme dan pemerataan guru dan dosen didukung oleh pencapaian lima indikator kinerja, yaitu:
1 Porsi guru , pendidik lain dan dosen profesional.
2. Jumlah dokter spesialis PAUD PTK.
3. Jumlah Kutipan PTK Profesional.
4. Bagian satuan pendidikan dasar dengan jumlah guru sesuai SPM.
5. Bagian satuan pendidikan menengah dengan jumlah guru sesuai SNP.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 yang dimaksud dengan pelatih adalah guru, dosen, konselor,tutor,, pelatih dan fasilitator.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H