 Indonesia belum memiliki regulasi pelayanan kesehatan berbasis sistem elektronik.
 Pemerintah sebagai regulator perlu mendukung pembangunan kesehatan elektronik dengan menyediakan regulasi mengenai layanan kesehatan berbasis digital, melindungi masyarakat (user), penyedia kesehatan (provider), dan tenaga kesehatan (pemberi layanan) demi meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkualitas berbasis elektronik.
 Perlu melakukan edukasi promotif dan preventif terhadap layanan kesehatan elektronik.
 Kementerian Kesehatan bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi, perlu membentuk kelembagaan untuk melakukan pengawasan pelayananan kesehatan berbasis elektronik atau digital.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H