Mohon tunggu...
Nur amaliaapriyani
Nur amaliaapriyani Mohon Tunggu... Penulis - Pelajar

Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Huru-hara Vaksin Vovid

22 November 2020   22:18 Diperbarui: 22 November 2020   22:32 595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pertengahan tahun lalu kita sempat mendengar bahwa pemerintah menjanjikan vaksin pada November 2020. Sementara penelitian dan percobaan vaksin masih terus berjalan, dan belum dapat dipastikan pengaplikasiannya ke manusia,publik diombang-ambingkan.Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, pemerintah, dan peneliti seharusnya berkoordinasi dengan baik dalam menyampaikan informasi ke publik.

Presiden Jokowi meninjau sendiri simulasi pemberian vaksin corona atau Covid-19 di Puskesmas Harapan Keluarga, Bogor, Jawa Barat, pada 18 November 2020.Vaksinasi massal corona Indonesia paling cepat baru bisa dilakukan tahun 2021, setelah mengantongi izin dari BPOM.

Pasalnya, sejumlah syarat data uji terkait keamanan dan kemanjuran vaksin yang dibutuhkan belum lengkap.Tetapi, BPOM membuka opsi lain untuk bisa mempercepat penggunaan vaksin corona lewat izin compassionate use atau izin penggunaan vaksin yang masih diuji demi kemanusiaan.

BPOM memberikan izin penggunaan darurat 2 obat untuk pasien COVID-19, yakni Favipiravir dan Remdevisir. Sebanyak 14 produk herbal juga diberi izin serupa.

Favipiravir merupakan obat dalam bentuk tablet dan diberikan untuk pasien bergejala ringan hingga sedang (usia 18 tahun lebih). Remdevisir berbentuk serbuk injeksi dan diberikan untuk pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit.

Vaksin corona akan diberikan kepada 107 juta warga dengan dua skema, yakni gratis lewat program pemerintah untuk sekitar 32 juta orang dan berbayar atau mandiri untuk 75 juta lainnya. Jatah vaksin corona gratis akan diprioritaskan untuk para tenaga kesehatan, pelayan publik, dan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran. Maka masyarakat yang bukan peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan vaksin secara mandiri dengan menggunakan dana pribadi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun