Mohon tunggu...
nur rohman
nur rohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - mawasiswa

terimakasih sudah mengunjungi myprofile

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Perkawinan Menurut Hukum Perdata di Indonesia

27 Maret 2023   00:06 Diperbarui: 27 Maret 2023   00:12 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebelum masuk kepembahasan kita harus tahu dulu apa pengertian hukum perdata islam?

Pengertian hukum perdata islam Indonesia ialah segala hal yang menerangkan tentang hubungan antar orang dalam kehidupan yang sesuai dengan ajaran agama islam, seperti halnya perkawinan, kewarisan, jual beli, pinjam meminjam dan lain sebagainya.

Prinsip-prinsip perkawinan menurut UU 1 tahun 1947 dan Kompilasi hukum islam (KHI)

UU No. 1 tahun 1947

  • Perkawinan untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia yaitu membentuk keluarga bukan untuk sesaat bukan hanya untukhari ini atau saat ini tapi untuk seterusnya sampai ajal menjemput
  • Perkawinan sah jika dilakukan menurut ketentuan agama dan kepercayaan masing-masing dan setiap perkawinan itu harus dicatatkan dibagian-bagiannya masing-masing.
  • Asas monogami asas ini hanya berlaku jika orang menginginkan monogamy, karena tidak semua orang mampu memiliki banyak istri.
  • Calon suami istri harus sudah dewasa jiwa dan raganya, seingga siap menempuh berkeluarga.

Kompilasi hukum islam (KHI)

Pernikahan menurut KHI Ialah kedua mempelai sama sama suka, yaitu dengan akad yang kuat agar bisa menaati perintah allah dan tujuan utama dalam pernikahan menurut islam untuk membentuk keluarga cemara, bahagia, sakinah mawadah wa rahmah, yang penuh kasih sayang.

Latar belakang mengapa pernikahan tidak dicatatkan didepan PPN. Dan solusi mengatasi hal tersebut, adapun hal yang melatarbelakangi pernikahan tidak dicatatkan didepan PPN ialah mempunyai kemungkinan adanya problem dalam pernikahan tersebut seperti, nikah siri, perkawinan beda agama dan lain sebagainya. Dan dika dilakukan maka pernikahan itu tidak mempunyai kekuatan hukum dan dianggap sah menurut agama namun melanggar ketentuan pemerintah.

Adapun solusinya dalam mengatasihal ini ialah membuat simulasi pra nikah dan pasca nikah agar dalam pelaksanaan  pencatatan nikah paham dan mengetahui jika pencatatan nikah harus dilangsungkan dihadapan pegawai pencatatan nikah.

Pencatatan perkawinan harus dilakukan karena perkawinan atau pernikahan harus sah bukan sah yang sah menurut agama saja akan tetapi sah sesuai dengan hukum negara, juga karena menurut hukum negara, wajib melaporkan dan mencatat pada instansi yang berwenang. Dan hikmahnya dalam pencatatan perkawinan agar memeberi kepastian dan perlindungan bagi kedua pihak yang menikah.dan mempunyai kekuatan bukti telah terjadinya perkawinan tersebut.

Pendapat KHI dan para ulama tentang perkawinan wanita hamil, menurut KHI memperbolehkan menikahi wanita hamil jika yang menikahi ialah orang yang menghamili, yang sebagaimana terkandung pada pasal 53 ayat i.

Adapun menurut para ulama ialah haram ketika seorang laki-laki menikahi wanita hamil atau wanita yang sedang mengandung anak dari orang lain namun jika yang menghamilinya silaki-laki tersebut maka pernikahanya sah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun