Akuntan Publik adalah akuntan yang praktek pada KAP yang menyediakan beberapa jenis layanan yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik.Â
Banyak perusahaan di Indonesia yang menganggap profesi akuntan sangat penting karena besar tanggung jawab yang di pegangnya. Profesi Akuntan adalah salah satu profesi penting di Indonesia.Akuntan pubik dalam melaksanakan pemeriksaan akuntan, memperoleh kepercayaan dari klien dan para pemakai laporan keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan yang disusun dan disajikan oleh klien. Profesi akuntan publik akan selalu berhadapan dengan dilema yang mengakibatkan seorang akuntan publik berada pada dua pilihan yang bertentangan.
Sebagai seorang akuntan yang profesional yang memiliki banyak peran penting dalam melakukan tugasnya seharusnya dilakukan tidak hanya dalam sebatas karena tuntutan pekerjaan, tapi menurut kesadaran. Sesuatu yang dikerjakan dengan hati nurani dan moral dengan penuh kesadaran dapat membawa hasil yang membawa kebaikan dan manfaat tidak hanya untuk diri sendiri, tapi juga bagi orang lain.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang dikeluarkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu: Prinsip Integritas, Prinsip Objektivitas, Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional, Prinsip Kerahasiaan, Prinsip Perilaku Profesional.
Tidak hanya itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan hal-hal berikut ini:
Ancaman dan Pencegahan
Seorang akuntan dalam praktik publik dalam keadaan tertentu menimbulkan ancaman untuk kepatuhan pada satu atau lebih prinsip dasar. Ancaman-ancaman tersebut dapat diklasifikasikan sebagai ancaman kepentingan pribadi, ancaman telaah pribadi, ancaman advokasi ancaman kedekatan, dan ancaman intimidasi. Dalam praktik publik baik dalam hubungan profesional atau bisnis harus selalu waspada untuk keadaan dan ancaman seperti itu.
Dalam melindungi akuntan untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman ke tingkat yang dapat diterima dapat dengan dilakukan dengan dua kategori; 1. Perlindungan yang dibuat oleh profesi, undang-undang atau peraturan; 2. Perlindungan di lingkungan kerja.
Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
Potensi terjadinya ancaman kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi harus dipertimbangkan oleh praktisi sebelum menerima suatu klien baru.
Benturan Kepentingan