Praktisi harus mengidentifikasi setiap situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan yang dapat menjadi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip etika profesi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Pendapat Kedua
Ketika praktisi diminta untuk memberikan pendapat kedua mengenai penerapan akuntansi, auditing, pelaporan, atau standar atau prinsip lain untuk keadaan atau transaksi tertentu oleh atau untuk kepentingan pihak-pihak selain klien ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika dapat terjadi.
Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
Ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat terjadi dalam melakukan negoisasi jasa professional yang diberikan.
Pemasaran Jasa Profesional
Ketika praktisi mendapatkan suatu perikatan melalui iklan atau bentuk pemasaran lainnya. ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika dapat terjadi. Dalam memasarkan jasa profesionalnya setiap praktisi tidak  boleh mendiskreditkan profesi.
Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
Ancaman dapat terjadi terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dalam hal objektifitas praktisi.
Penyimpanaan Aset Milik Klien
Praktisi tidak boleh mengambil tanggung jawab penyimpanan aset lainnya milik klien, kecuali diperbolehkan oleh ketentuan hukum yang berlaku.