Kamis, 2 Februari 2023, sebuah podcast ternama dari Deddy Corbuzier bernama "Close the Door" kedatangan Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Perlindungan Anak. Pada video podcast yang berdurasi selama 57 menit 13 detik tersebut, Deddy dan Arist berbincang seputar kondisi kasus kekerasan seksual di Indonesia yang kian memprihatinkan.Â
Deddy Corbuzier, selaku host, membuka obrolan dengan pertanyaan mengenai kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak laki-laki berusia 8 tahun kepada anak perempuan yang berusia 6 tahun. Terlebihnya, pelaku anak laki-laki tersebut tidak sendiri melainkan bertiga.
"Saya masih gak ngerti, Om. Ini apa, Om? Apa yang dia liat? Apa yang dia tonton? Apa, Om, ini Om?", pertanyaan tersebut dilontarkan Deddy Corbuzier kepada Ketua Komisi Perlindungan Anak dengan frustasi dan khawatir.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait memberi pernyataan bahwa secara nasional, Indonesia sedang menempati kondisi darurat kejahatan seksual. Kejahatan seksual yang terjadi umumnya oleh orang dewasa kepada orang dewasa, semakin hari meningkat dengan pelaku di bawah umur.
"Wajar kalau kita mengatakan Indonesia sedang darurat kekerasan seksual karena angkanya cukup tinggi dan pelakunya di luar dugaan dan nalar kita. Modusnya berbeda, jumlah kasus meningkat, pelakunya usianya semakin rendah, dan sebagainya. Sudah di luar nalar kita, atau saya. Sampai teman-teman komisionerpun bingung", tutur Arist.
Dilansir dari Pikiran Rakyat (20/01/2023), kejadian kekerasan seksual terhadap korban, seorang siswi TK berusia 6 tahun di Mojokerto ini telah terjadi selama 5 kali, 4 diantaranya terjadi selama tahun 2022 sementara pada 7 Januari 2023, korban dicabuli oleh 2 anak lainnya secara bergantian.
"Diduga bahwa korban dicabuli di sebuah rumah kosong oleh 3 anak laki-laki berusia 8 tahun tersebut di rumah kosong salah satu pelaku antara pukul 11.00 WIB sampai 13.00 WIB", tutur Krisdiyansari, Pengacara Korban.
Krisdiyansari menambahkan bahwa kejadian tersebut berlangsung ketika kedua orang tua dari pelaku sedang bekerja dan tidak berada di rumah. Selain itu, kejadian ini terjadi karena pelaku pertama yang melakukan pelecehan tersebut menyuruh 2 temannya untuk melakukan hal yang sama dan juga mengancamnya untuk tidak ditemani dan dipukuli jika tidak melakukan hal yang sama.
Mengetahui kejadian tersebut, Ibunda dari korban tidak berdiam diri. Ia segera mendatangi orang tua terduga pelaku, melaporkan kasus ini kepada P2TP2A Kabupaten Mojokerto, dan juga melapor ke Polres Mojokerto. Visum dilakukan dan menyatakan bahwa korban memiliki luka yang disebabkan oleh adanya benda yang dipaksa masuk ke dalam alat kelamin korban. Menurut Krisdiyansari, korban mengalami trauma hingga enggan bersekolah.
Kasus kejahatan seksual yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku maupun korban membuat semua pihak kebingungan. Terlebihnya bagi Komisi Perlindungan Anak yang semestinya melindungi namun anak tersebut juga seorang pelaku kekerasan seksual.