Mohon tunggu...
Nur mutmainah
Nur mutmainah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Basket/suka makan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Antara Pengabdian Dan Tantangan Hukum

23 Desember 2024   00:11 Diperbarui: 22 Desember 2024   07:16 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Guru merupakan pilar penting dalam membangun generasi penerus bangsa. Pengabdian guru terwujud dalam dedikasi mereka untuk mendidik, membimbing, dan membentuk karakter siswa. Dengan peran ini, guru tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan, tetapi juga menanamkan nilai-nilai moral, etika, dan sosial yang menjadi dasar kehidupan bermasyarakat. Pengabdian tersebut sering kali dilakukan dengan penuh keikhlasan, meskipun dihadapkan pada berbagai keterbatasan, seperti fasilitas yang minim, gaji yang belum memadai, atau kondisi sosial yang kurang.
Namun, dalam menjalankan tugas mulianya, guru juga menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks. Misalnya, munculnya kasus hukum terkait dugaan pelanggaran disiplin atau kesalahpahaman dalam proses pendidikan, yang terkadang menempatkan guru pada posisi rentan secara hukum. Selain itu, guru sering dihadapkan pada dilema antara menjalankan disiplin di kelas dan risiko yang dianggap melanggar hak anak. Dalam konteks ini, penting bagi guru untuk memahami peraturan yang mengatur tugas dan tanggung jawabnya, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan hukum ketenagakerjaan.
Pada tahun 2024 terdapat salah satu kasus seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mencuri perhatian publik setelah ia melakukan kekerasan terhadap salah satu muridnya. Kasus ini bermula pada April 2024, ketika orang tua siswa melaporkan dugaan kekerasan setelah melihat luka memar di tubuh anaknya. Meski pihak desa telah mencoba mediasi, masalah ini berlanjut hingga ke ranah hukum setelah tidak tercapai kesepakatan damai. Supriyani sempat ditahan dan berstatus sebagai tersangka yang dikonfirmasi pada Juli 2024. Namun, terasingnya mendapat penangguhan pada Oktober 2024, mengingat ia masih memiliki anak kecil yang membutuhkan pengasuhan dan juga dukungan masyarakat yang luas. Pada November 2024, Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan Supriyani tidak bersalah. Mencerminkan tantangan yang dihadapi pendidik dalam menuliskannya. Tuduhan mencengkeram seorang siswa yang melibatkan dirinya terkesan sarat intervensi pihak yang berpengaruh, mengingat anak tersebut adalah putra seorang polisi. Padahal, Supriyani dan Saksi lainnya membantah tuduhan tersebut, serta mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses hukum.
profesi guru terdapat kerentanan kriminalisasi, terutama ketika tidak ada perlindungan hukum yang memadai. Guru tidak hanya bertugas mendidik, tetapi juga menghadapi risiko stigma dan tuntutan hukum jika terjadi salah paham dalam interaksi mereka dengan siswa.
Penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk memandang profesi guru sebagai elemen penting dalam pendidikan bangsa yang harus dihormati dan didukung. Perlindungan hukum yang lebih kuat, akses bantuan hukum gratis, dan pendampingan psikologis untuk guru yang terkait masalah hukum harus menjadi prioritas. Kasus Supriyani mengingatkan bahwa tanpa perlindungan ini, dedikasi guru dapat terganggu, bahkan mengancam masa depan pendidikan anak bangsa.
Terutama dalam kasus kriminalisasi yang sering kali melibatkan pihak-pihak yang berpengaruh. Kasus Supriyani menggarisbawahi perlunya perlindungan hukum yang lebih baik untuk guru, karena mereka tidak hanya menghadapi tugas mengajar, tetapi juga risiko yang datang dari salah paham.
Pendekatan restoratif dan perlindungan hukum yang lebih kuat adalah hal yang mendesak untuk menjaga martabat dan keamanan profesi guru. Hal ini penting untuk menjamin suasana pendidikan yang adil dan mendukung, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap guru dan sistem pendidikan tetap terjaga.
Cerminan sistem yang kurang memberikan perlindungan kepada guru. menyebabkan guru merasa tidak aman, kehilangan motivasi, dan tidak dapat menjalankannya dengan maksimal. Hal ini dapat berdampak pada kualitas pendidikan yang diterima peserta didik, sehingga sistem pendidikan perlu memastikan bahwa guru mendapatkan dukungan penuh secara hukum, sosial, dan profesional.sebagai penggerak utama pendidikan, seharusnya memiliki perlindungan yang memadai agar bisa fokus pada pencapaiannya tanpa khawatir menghadapi tuntutan hukum yang berlebihan.
Selain itu, implementasi kebijakan perlindungan hukum untuk guru perlu diperkuat. Undang-Undang Guru dan Dosen serta kebijakan lain sering kali hanya menjadi wacana tanpa dampak nyata. Pemerintah perlu memastikan penerapan hukum yang lebih efektif dan menyediakan bantuan hukum gratis bagi guru yang menghadapi kasus seperti ini.
Dukungan masyarakat juga penting, tidak hanya untuk mendorong penyelesaian yang adil tetapi juga untuk menunjukkan apresiasi terhadap profesi guru. Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menghormati guru sebagai pilar pendidikan bangsa. Tanpa guru yang merasa aman dan dihormati, masa depan pendidikan anak-anak kita dapat terancam.
1. Peran Guru yang Rentan
Guru sering kali menghadapi tekanan besar dalam menjalankan tugas mereka, terutama jika terlibat dengan pihak yang memiliki kekuasaan lebih besar, seperti keluarga aparat penegak hukum. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum yang mampu melindungi mereka dari tuduhan yang belum terbukti.
2. Keterlibatan dalam Proses Hukum
Tuduhan terhadap Supriyani, meskipun dibantah oleh Saksi-saksi, berlanjut ke ranah hukum, menunjukkan kemungkinan adanya tekanan atau intervensi. Hal ini menunjukkan bahwa guru membutuhkan pendampingan hukum yang lebih baik.
3. Pentingnya Keadilan Restoratif
Sebelum melibatkan hukum, seharusnya mediasi atau pendekatan kekeluargaan menjadi prioritas. Dalam kasus ini, kegagalan mediasi menyoroti pentingnya pendekatan penyelesaian konflik yang lebih inklusif dan preventif.
4. Dampak Sosial dan Psikologis
Penahanan Supriyani membawa dampak besar pada dirinya sebagai seorang ibu, serta mencerminkan potensi efek negatif pada masyarakat dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan.
Terdapat banyak kerentanan profesi guru terhadap kriminalisasi, terutama Ketika tidak ada perlindungan hukum yang efektif bagi para pendidik. Guru harus memiliki hak dan perlindungan hukum yang mampu agar dapat menjalankannya tanpa rasa takut terhadap tekanan sosial, tuduhan yang tidak berdasar, atau intervensi yang merugikan. Hal ini menunjukkan perlunya penerapan kebijakan perlindungan guru yang lebih baik, pendekatan keadilan restoratif, akses pendampingan hukum yang memadai, serta dukungan dari masyarakat dan pemerintah. Dengan langkah-langkah ini, profesi guru yang diharapkan sebagai pilar utama pendidikan dapat terlindungi, kepercayaan terhadap sistem pendidikan dapat terjaga, dan masa depan pendidikan bangsa yang berkualitas dapat terjamin.
Perlindungan Hukum yang lebih kuat pemerintah perlu memperkuat implementasi kebijakan yang memberikan perlindungan hukum bagi guru agar mereka dapat menjalankan tugas tanpa ketakutan terhadap ancaman hukum yang tidak berdasar. Pendekatan Restoratif Sebelum membawa kasus ke ranah hukum, penting untuk memberikan prioritas pada mediasi dan penyelesaian yang lebih inklusif untuk menghindari eskalasi konflik.
Bantuan Hukum dan Pendampingan Psikologis Guru yang terlibat dalam masalah hukum perlu mendapatkan akses bantuan hukum gratis serta pendampingan psikologis untuk mengurangi dampak sosial dan psikologis yang mereka hadapi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun