Mohon tunggu...
Nur KhalisaturRayhanah
Nur KhalisaturRayhanah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Hai... Kalian bisa panggil saya Hana, Saya adalah seorang mahasiswi aktif di salah satu kampus swasta di Yogyakarta ( UMY). Selain bergelut dengan dunia perkampusan , saya juga aktif di organisasi kampus maupun luar kampus. Namun kegiatan lain seperti model , public speaking , endoresmen , menari dll juga menjadi aktivitas saya sehari-harinya...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Televisi, Harus Berisi Sesuai Fungsi

17 April 2021   15:25 Diperbarui: 17 April 2021   15:30 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nur khalisatur Rayhanah – Mahasiswi  program studi Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Televisi adalah salah satu media massa telekomunikasi yang diciptakan oleh Paul Nipkow pada tahun 1884. Televisi digunakan sebagai sarana media penyalur informasi dengan cepat dan mudah pertama kali oleh John Logie Baird pada tahun 1888 di skotalandia. Dan pada masa itu Televisi masih berbentuk kotak besar dengan warna layar yang hitam dan putih.

Dan beralih di masa sekarang dengan kecepatan teknologi yang semakin canggih penampilan televisi semakin beragam dengan tampilan layar berwarna-warni dan jernih. Sehingga membuat program dari acara yang ditampilkan semakin menarik untuk di lihat.

Program dari sebuah televisi pun beragam-ragam, setiap program memiliki segmen yang di ciptakan oleh tim produksi (Crew production) apakah jenis hiburan , pendidian atau informasi. Televisi yang memiliki peran sebagai sarana penyalur pesan ke masyarakat memiliki fungsi diantaranya ialah fungsi pengawasan, fungsi penafsiran, fungsi pertalian, fungsi penyebaran nilai dan fungsi hiburan.

Dari kelima fungsi ini, tidak dapat kita pungkiri bahwa banyak pertelevisian mengahadirkan program-program acara yang menghibur, namun tentu saja semua program acara-acara yang ada disebuah stasiun televisi tidak luput dari yang namanya pengawasan, hal ini agar acara tersebut sesuai standar  untuk di terima oleh masyarakat luas.

Dalam UU no. 32 tahun 2002 tentang penyiaran adalah undang- undang yang mengatur akan prinsip-prinsip penyelenggaraan penyiaran yang berlaku di Indonesia. Dalam  bab II pasal 3 yang berbunyi “penyiaran diselenggrakan dengan tujuan untuk meperkukuh integritas nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa  mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri demokratis adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia” , adalah sebuah pasal yang membahas mengenai tujuan dari penyiaran itu sendiri untuk Indonesia. 

Namun tidak jarang ada beberapa program dalam sebuah televisi yang melanggar etika penyiaran yang telah di atur oleh komisi penyiaran Indonesia (KPI) yakni sebagai lembaga pengawas penyiaran di Indonesia yang memiliki tugas dan kewajiban dalam pasal 7 ayat 3 : a. menjamin masyarakat untuk memperoleh infomsi yang layak dan benar sesui dengan hak asasi manusia; b. ikut membantu pengaturan infrastuktur bidang penyiaran; c. ikut membangun iklim persaingan yang sehat anta lembaga penyiaran dan industry terkait; d. memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang; e. menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan, sang-gahan, serta kritikan dan apresiasi masyarakat terhadap penye-lenggaraan; dan f. menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menajamin profesionalitas di bidang penyiaran.

Salah satu tayangan televisi yang kurang mengenakan untuk di lihat menurut penulis adalah salah satu segmen dalam sebuah program televisi di stasiun TV swasta yang masih berumur muda namun sangat hitz dalam program-program mereka Yakni Net-TV dalam program Indonesia Next Top Model yang ditayangkan pada hari sabtu-minggu pukul 20:00 WIB. 

Dalam program mereka, ada satu segmen yang penjurian untuk contestan yang terkesan meremehkan contestan yang sedang di juri ketika dia menceritakan kisah traumatik dia dalam hasil foto yang di nilai oleh juri. Di segmen ini terdengar intonasi meremehkan dari salah satu juri wanita yang juga menjadi host program tersebut. Isi dari tayanagn ini tentu tidak sesuai bahkan menjadi sebuah pelanggran. Pedoman penyiaran dalam UUD no 32 tahun 2002 bab 4 pasal 36 ayat 6 yang berbunyi “ Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan, dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama , martabat manusia Indonesi, atau merusak hubungan internasional”.  

Tayangan ini hanyalah sebagian kecil dari banyaknya tayangan yang terkadang masih melanggar akan etika Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Padahal televisi sendiri adalah sarana penyalur informasi yang sangat luas cangkupannya untuk pesan dapat tersalurkan. Sehinngga perlu diperhatikan lebih detail lagi untuk semua tim produksi, artis dan semua yang terlibat dalam pembuatan tayanagn ini untuk membuat tayangan televisi yang sesuia dengan pedoman yang telah ada, agar tidak menimbulkan perpektif berbeda, perpecahan atau bahkan mengurangkan rating dari stasiun televisi yang menaunginya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun