Mohon tunggu...
Nur Fitriya Ningtyas
Nur Fitriya Ningtyas Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Melalui PPP

18 April 2021   19:09 Diperbarui: 18 April 2021   19:14 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan negara berkembang di Asia Tenggara yang memiliki penduduk terbanyak ke empat di dunia, setelah China, India, dan Amerika Serikat. Banyaknya jumlah penduduk yang ada ini membuat Indonesia mau tidak mau harus melakukan pembangunan infrastruktur secara aktif dan merata. Pemerintah perlu melakukan pembangunan infrastruktur dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ada, sehingga aktivitas masyarakat menjadi lebih lancar dan lebih efisien. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan pembangunan infrastruktur mengingat pembangunan infrastruktur di Indonesia masih tertinggal. Terbukti dari peringkat pembangunan infrastruktur Indonesia yang berada di angka 92 dengan skor nilai 3,7. Peringkat ini dilihat dari aspek kualitas jalan, pelabuhan, dan penyediaan listrik. Namun, dalam pembangunan infrastruktur tersebut pemerintah masih menghadapi beberapa penghambat.  Penghambat itu diantaranya berupa permasalahan pembebasan lahan, permasalahan perencanaan dan penyiapan proyek, dan yang terakhir masalah pendanaan. Untuk masalah pendanaan sendiri, masalah ini berkontribusi kira-kira sebesar 25% dari seluruh masalah infrastruktur. Tentunya permasalahan ini harus dipikirkan solusinya oleh pemerintah agar pembangunan infrastruktur dapat segera dirancangkan dan dilaksanakan.

Dalam pembiayaan pembangunan sebuah infrastruktur, sumber yang didapat diantaranya melalui APBN, BUMN, dan dari swasta. Untuk pembiayaan pembangunan dari APBN sendiri 70 persennya diambil dari pajak yang dibayarkan setiap warga negara Indonesia. Namun meskipun sebagian besar pajak dianggarkan untuk pembangunan infrastruktur, dalam penerapannya angka besar tersebut masih belum mencukupi untuk pembangunan sebuah infrastruktur. Pada pembangunan infrastruktur di tahun 2015 sampai 2019 misalnya, dimana diutuhkan data pembangunan infrastruktur sebesar Rp4.796 triliun. Namun APBN hanya mampu menyumbang sekitar 41,25%, 22,23% dari BUMN, sedangkan sisanya yaitu sebesar 36,52% dari swasta. Untuk itu, disini peran swasta sangatlah penting untuk turut menyukseskan proyek pembangunan sebuah infrastruktur. Kerja sama pemerintah dan pihak swasta ini disebut sebagai PPP.

Lalu apa itu PPP? PPP atau atau Public Private Partnership adalah kerja sama pemerintah dengan pihak swasta untuk membantu penyediaan infrastruktur publik. PPP atau yang biasanya disebut Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) ini diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres No.38 Tahun 2015 tentang KPBU. Adapun dalam kerjasama ini pemerintah bertugas untuk merencanakan terkait pembangunan infrastruktur publik yang akan dibangun, sementara pihak swasta berperan untuk menyediakan pembiayaan dan mengelola infrastruktur publik yang dibangun tersebut dalam jangka waktu yang telah disepakati. Untuk infrastruktur yang pembiayaannya didapat dari PPP menurut Perpres No.38 Tahun 2015 pada Pasal 5 diantaranya yaitu transportasi, jalan, sumber daya air dan irigasi, air minum, sistem pengelolaan limbah terpusat, sistem pengelolaan air limbah setempat, sistem pengelolaan persampahan, telekomunikasi dan informatika, ketenagalistrikan, minyak dan gas bumi dan energi terbarukan, konservasi energi, fasilitas perkotaan, fasilitas pendidikan, fasilitas sarana dan prasarana olahraga serta kesenian, kawasan, pariwisata, kesehatan, lembaga kemasyarakatan, dan perumahan rakyat.

Adapun tujuan dilaksanakannya PPP selain untuk menutup kekurangan pembiayaan infrastruktur misalnya yaitu meningkatkan kualitas, kuantitas, dan efisiensi pelayanan, meningkatkan kualitas pengelolaan, meningkatkan kualitas pemeliharaan, serta mendoromg prinsip pakai bayar dengan mempertimbangkan kemampuan membayar pemakai.

Pelaksanaan PPP juga tidak bisa sembarangan, terdapat tahapan-tahapan yang sistematis agar keberlangsungan proyek PPP dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan rencana yang dirancangkan. Tahapan-tahapan PPP tersebut yang pertama adalah tahap perencanaan. Pada tahap pertama ini, pemerintah harus mengidentifikasi, menghitung anggaran, dan mengkategorikan proyek infrastruktur yang nantinya akan dilakukan dengan PPP. Dari proses perencanaan ini menghasilkan PPP Book, yang berisi daftar rencana proyek PPP setiap tahun. Setelah tahap perencanaan, dilanjut tahap penyiapan. Pemerintah mengkaji kesiapan dan kelayakan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya bersama pihak swasta . Lalu masuk ke tahap terakhir, yaitu transaksi, yaitu proses pelelangan sampai penandatanganan kontrak kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta sampai dengan dilaksanakannya kegiatan kontruksi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun