Mohon tunggu...
NUR FITRI ASTUTI HERLINA
NUR FITRI ASTUTI HERLINA Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta

Pendidikan Sosiologi A 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Kasus Kekerasan Seksual dalam Relasi Kuasa di Universitas Riau

17 Desember 2022   14:32 Diperbarui: 17 Desember 2022   14:38 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Latar Belakang 

Kekerasan seksual menurut tindakan yang menjadi urgensi bersama saat ini karena sedang marak di berbagai ranah kehidupan. Menurut Poerwandari (2000) kekerasan seksual merupakan tindakan yang mengarah ke desakan seksual yang tidak dikehendaki oleh penyintas, memaksa penyintas akhirnya menonton produk pornografi, gurauan seksual, ucapan-ucapan yang merendahkan dengan mengarah pada aspek jenis kelamin penyintas, kemudian tindakan yang memaksa berhubungan seks tanpa persetujuan penyintas dengan kekerasan fisik maupun tidak, bahkan memaksa melakukan aktivitas seksual yang tidak disukai dengan wujud merendahkan ataupun menyakiti penyintas.1 Sehingga, kekerasan seksual ini diartikan sebagai aktivitas yang mengarah pada pemaksaan tindakan seksual yang memanfaatkan ketidakberdayaan penyintas. 

Saat ini kasus kekerasan seksual di Indonesia marak terjadi di berbagai ranah publik, yang pelakunya merupakan orang dikenal maupun tidak dikenal penyintas. Secara umum, tindakan ini merujuk pada perilaku yang menunjukkan adanya komentar berunsur seksual dan tidak pantas, namun juga tindakan tersebut berupa pendekatan fisik yang memiliki unsur seksual (Rusyidi, Bintari, & Wibowo, 2019).2 

Dampak dari kekerasan seksual tentunya memunculkan perasaan tidak enak pada penyintas, seperti depresi, phobia, perasaan curiga kepada orang lain dalam waktu yang cukup lama, bahkan memberi batasan atas hubungan dirinya dengan orang lain. Perasaan trauma psikologis yang tinggi oleh penyintas kemungkinan besar akan menimbulkan dorongan untuk bunuh diri (Sulistyaningsih & Faturochman, 2002).3 Dengan dampak yang begitu traumatis bagi penyintas, tentu dibutuhkannya pendampingan yang baik. 

Berdasarkan data Komnas Perempuan tentang Catatan Tahunan (CATAHU) 2022 menunjukkan bahwa terdapat 338.496 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan pada 2021, angka ini dinilai meningkat dalam kurun waktu 10 tahun, khususnya kekerasan seksual yang dialami perempuan. Kekerasan seksual yang dapat terjadi dimana saja, menunjukkan bahwa perguruan tinggi masih menempati urutan tertinggi sebagai tempat terjadinya kasus kekerasan seksual. Terjadinya kekerasan seksual tentu terdapat faktor-faktor yang mendukung seperti adanya faktor peran keluarga, faktor rendahnya moralitas pelaku, dan faktor ekonomi (Fuadi, 2011).4 Ketiga faktor tersebut dinilai menjadi faktor utama yang berkaitan dengan adanya kasus kekerasan seksual.

Peningkatan tren kasus kekerasan seksual di Indonesia kini datang dari berbagai institusi, salah satunya institusi pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anggotanya tersebut untuk menimba ilmu. Salah satu kasus yang mencuat ke publik akhir-akhir ini juga merupakan kasus kekerasan seksual di ranah perguruan tinggi, yang akhirnya menimbulkan kekecewaan bagi banyak pihak utamanya anggota institusi pendidikan. Salah satu kasus besar tersebut merupakan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Dosen Universitas Riau terhadap mahasiswa bimbingannya, namun ia dinyatakan divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Negeri Kota Baru karena dinilai kurangnya bukti. Hal ini menunjukkan bahwa adanya ketimpangan relasi kuasa atas ketidakberdayaan penyintas karena kuatnya nilai patriarki yang ada di masyarakat.

Dalam tulisan ini akan membahas mengenai isu relasi kuasa yang ada dalam kasus kekerasan seksual di kalangan perguruan tinggi, untuk lebih spesifiknya terhadap mahasiswa bimbingan yang dilakukan oleh Dosen  Universitas Riau. Dalam kasus ini akan dilihat menggunakan teori Michael Foucault berkaitan dengan teori relasi kuasa. Relasi kuasa menurut Foucault merupakan hal yang berkaitan antara pengetahuan dan kekuasaan, yang mana memiliki hubungan timbal balik antar keduanya. 5Selain itu, kasus kekerasan seksual lebih sering dipandang bahwa perempuan selalu menjadi penyintas akibat dari relasi kuasa laki-laki. 

PEMBAHASAN 

B. Kasus Kekerasan Seksual oleh Dosen di Universitas Riau

Saat ini kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan khususnya perguruan tinggi menjadi permasalahan kompleks yang harus menjadi perhatian bersama. Kekerasan seksual di lingkungan kampus kini sedang ramai diperbincangkan di media sosial, hal ini tentu menjadi urgensi bagi dunia pendidikan yang sudah seharusnya memberikan ruang yang aman bagi mahasiswa untuk mengenyam pendidikan. 

Berdasarkan data Komnas Perempuan (2020) menunjukkan adanya 27% laporan pengaduan kekerasan seksual di institusi pendidikan menerangkan bahwa penyintas merupakan peserta didik, dan dilakukan oleh orang yang memiliki pengaruh di lingkungan pendidikan tersebut. Sehingga dengan penjelasan tersebut juga menunjukkan bahwa intelektualitas seseorang belum menjamin bahwa dirinya memiliki moral dan sikap yang mampu menghargai orang lain. Salah satu penjabarannya yaitu melalui kasus yang sedang mencuat ke publik adalah kasus yang dialami oleh mahasiswi jurusan Hubungan Internasional Universitas Riau yang mana ia menjadi penyintas pelecehan oleh dosennya sendiri yaitu Syafri Harto yang merupakan dosen pembimbing skripsinya.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun