Mudharabah adalah bentuk akad, perjanjian atau kontrak antara dua pihak atau lebih untuk melakukan kerja sama menjalankan suatu usaha untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan.Â
Pemilik modal dapat disebut shahibul maal, rabbul maal, atau propretior. Pengelola modal disebut mundharib. Modal yang digulirkan disebut ra'sul maal. Kerja sama yang dilakukan berdasarkan pada prinsip profit sharing, yang satu sebagai pemilik modal dan yang kedua menjalankan usaha. Pendapatan atau keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati di awal akad menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing).
Istilah mudharabah secara etimologi berasal dari bahasa arab yaitu darb, yang memiliki arti memukul, berdetak, mengalir, berenang, bergabung, menghindar berubah, mencampur, berjalan, dan lain sebagainya. Secara terminologi mudharabah adalah bentuk kontrak (perjanjian) antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengguna dana (mudharib) untuk digunakan aktivitas yang produktif di mana keuntungan dibagi kedua belah pihak antara pemilik modal dan pengelola dana. Apabila terjadi kerugian ditanggung oleh pemilik modal, jika kerugian itu terjadi dalam keadaan normal, pemodal (shahibul maal) tidak boleh intervensi kepada pengelola dana (mudharib) dalam menjalankan usahanya (Mardani, 2012).
Berdasarkan fatwa DSN-MUI No.07/DSN-MUI/IV/2000, definisi mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga keuangan syariah kepada pihak lain untuk membuka suatu usaha yang produktif. Dalam pembiayaan ini posisi lembaga keuangan sebagai pemilik dana dan membiayai 100% atas usaha pengelola, sedangkan posisi pengelola sebagai mudharib.Â
Sedangkan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.8/21/PBI/2006, pengertian mudharabah adalah penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung (profit sharing) atau metode bagi pendapatan (net revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H