Mohon tunggu...
Nur Veronika
Nur Veronika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa hobi traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fungsi Penyaluran Dana

7 Juni 2023   20:20 Diperbarui: 7 Juni 2023   20:23 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam dunia modern sekarang ini, perananan perbankan dalam
memajukan perekonomian suatu negara sangatlah besar. Hampir semua sektor
yang berhubungan dengan berbagai kegiatan keuangan selalu membutuhkan jasa
bank. Saat ini dan masa yang akan datang jika hendak menjalankan aktivitas
keuangan, baik perorangan maupun lembaga, baik sosial atau perusahaan, tidak
akan dapat lepas dari dunia perbankan. Pengertian perbankan Syariah menurut
UU No.10 Tahun 1998, adalah
 "Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
 berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang didalam kegiatannya tidak
 memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran."
 Bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak
mengandalkan pada bunga. Dengan kata lain, Bank Islam adalah lembaga
keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya
dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang, pengoperasiannya disesuaikan
dengan prinsip syariat Islam.

Fungsi Bank
Dalam praktiknya bank, jika ditinjau dari segi fungsinya dikelompokkan
menjadi 3 jenis:
1. Bank Sentral berfungsi untuk mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan
dengan dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu negara. Disuatu negara
hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya.
2. Bank Umum bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani
segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-
lembaga lainnya.
3. Bank Perkreditan Rakyat bertugas untuk melayani masyarakat kecil
dikecamatan dan pedesaan.

Kegiatan Bank
Menurut Kasmir (2012:13) badan usaha perbankan meliputi tiga kegiatan
yaitu sebagai berkut:
a. Penghimpun Dana
Bank menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Masyarakat
mempercayai bank sebagai tempat yang aman untuk menyimpan uang. Bank akan membayar sejumlah tertentu atas penghimpun dana masyarakat yang
besarnya tergantung pada jenis himpunan. Jenis simpanan masyarakat antara
lain simpanan giro, tabungan dan deposito.
Masing-masing jenis simpanan ini memiliki karakteristik yang berbeda. Giro
dan tabungan merupakan simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap
saat. Deposito merupakan jenis simpanan berjangka yang penarikannnya
hanya dapat dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan
antara bank dan nasabah penyimpan. Dalam perkembangannya penghimpunan
dana tidak hanya dengan menawarkan produk giro, tabungan, dan deposito,
akan tetapi produk himpunan dana lainnya, misalnya surat berharga, pasar
uang antarbank, dan obligasi. Penghimpunan dana pihak ketiga dalam bentuk
simpanan merupakan merupakan sumber dana bank yang terbesar.
b. Penyaluran dana
Menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana. Penyaluran
dana yang dilakukan oleh bank sebagian besar dalam bentuk kredit/pinjaman.
Atas kredit/pinjaman yang diberikan oleh pihak bank kepada debitur
(peminjam), bank aka memperoleh balas jasa berupa bunga untuk Bank
Konvensional dan/atau bagi hasil dan balas jasa lain bagi Bank
Syariah.penyaluran dana pihak yang membutuhka juga mengalami
perkembangan yang cukup pesat antara lain. Bank dapat menyalurkan dana
]nya dengan membeli sertifikat Bank Indonesia, menyalurkan dana melalui
pasar uang antarbank, surat-surat berharga, obligasi, dan lain-lain. Bank
menyalurkan dananya dalam aktiva produktif yaitu aktiva yang dapat
menghasilkan keuntungan.
c. Pelayanan jasa
Pelayanan jasa bank merupakan aktivitas pendukung yang dapat diberika oleh
bank. Pelayanan jasa bank dapat dibagi menjadi duajenis, yaitu jasa bank
dalam negeri dan jasa bank luar negeri. Jasa bank dalam negeri merupakan
jenis pelayanan jasa yang diberikan oleh babk yang terkait dengan transaksi-
transaksi antarbank dalam negeri misalnya, jasa pengiriman bank (transfer),
pemindahbukuan, kliring, save deposit box, penagihan warkat kliring, surat-
surat berharga, dan lain-lain. Jasa bank luar negeri merupakan jenis pelayanan jasa yang diberikan oleh bank terkait transaksi dengan bank koresponden
(bank asing yang berlokasi diluar negeri yang memiliki hubungan kerja sama
dengan bank yang terdapat di Indonesia), misalnya letter of credit, travellers
check, swift, negosiasi wesel ekspor dan jasa-jasa lainnya. Imbalan atas
pelayanan jasa perbankan merupakan pendapatan fee dan komisi. Pendapatan
fee dan komisi atas jasa pelayanan bank kepada nasabah disebut dengan fee
based income. Fee based income merupakan pendapatan yang diperoleh bank
atas pelayanan jasa yang diberikan kepada masyarakat. Fee based income
merupakan pendapatan operasional lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun