Mohon tunggu...
Nur Veronika
Nur Veronika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa hobi traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Bank Syariah

28 Maret 2023   08:04 Diperbarui: 28 Maret 2023   08:22 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • Pengertian Bank Syariah 
  •                Bank syariah adalah sebuah lembaga keuangan yang menyediakan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang menggunakan prinsip syariah Islam sebagai dasar kegiatan operasionalnya. Bersama dengan bank konvensional, bank syariah merupakan jenis lembaga keuangan yang menyediakan pelayanan transaksi keuangan terlengkap di antara lembaga keuangan lainnya. Mengapa bank syariah adalah jenis lembaga keuangan dengan jenis pelayanan terlengkap? Karena produk dan layanan yang disediakan sangat beragam. Untuk keperluan menabung, bank syariah memiliki produk simpanan. Simpanan pada bank syariah sedikit berbeda dari bank konvensional. Untuk keperluan investasi, bank juga menyediakan produk reksadana yang dapat dipilih. Begitu pun jika Sahabat memerlukan pembiayaan. Tidak berhenti di situ, bank syariah juga dapat menyalurkan zakat, infak, dan sedekah Sahabat.
  •           
  • Falsafah Operasional Bank Syariah 
  •             Setiap lembaga keuangan syariah mempunyai falsafah mencari keridhoan Allah untuk memperoleh kebajikan dunia dan akhirat. Oleh karena itu, setiap kegiatan lembaga keuangan yang dikhawatirkan menyimpang dari tuntunan agama, harus dihindari Menjauhkan diri dari unsur riba, caranya :
  • Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan dimuka secara pasti keberhasilan usaha QS. Luqman, ayat :34.
  • Menghindari penggunaan sistem prosentasi untuk pembebanan biaya terhadap hutang atau pemberian imbalan terhadap simpanan yang mengandung unsur melipat gandakan secara otomatis hutang simpanan tersebut hanya karena berjalannya waktu QS. Ali-Imron, ayat : 130.
  • Menghindari penggunaan sistem perdagangan penyewaan barang ribawi dengan imbalan barang ribawi lainnya dengan memperoleh kelebihan baik kuantitas maupun kualitas HR. Muslim.
  • Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan tambahan dimuka atas hutang yang bukan atas prakarsa yang mempunyai hutang secara sukarela HR. Muslim, Bab Riba.
  •           Menerapkan sistem bagi hasil dan perdagangan. Dengan mengacu pada Qur'an surat Al-Baqarah ayat 275 dan An-Nisa ayat 29, maka setiap transaksi kelembagaan syariah harus dilandasi atas dasar sistem bagi hasil dan perdagangan atau transaksinya didasari oleh adanya pertukaran antara uang dan barang. Akibatnya pada kegiatan muamalah berlaku prinsip ada barang jasa uang dengan barang, sehingga akan mendorong produksi barang jasa, mendorong kelancaran arus barang jasa, dapat dihindari adanya penyalahgunaan kredit, spekulasi, dan inflasi.
  •  
  •  
  • Dasar Hukum Bank Syariah di Indonesia
  •           Dasar hukum bank syariah di Indonesia sudah kuat dan terjamin legalitasnya. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29. Bunyi pasal 29 (l) "Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa". Jadi, bagi Anda yang ingin menjadi nasabah di salah satu bank tersebut tidak perlu ragu lagi dan bisa langsung mendaftarkan diri. Pengertian dari bank syariah adalah bank yang menggunakan prinsip syariah dalam setiap kegiatan perbankannya. Perbedaan bank syariah dan bank konvensional yang paling mendasar adalah dari fatwa DSN-MUI. Bank dengan prinsip syariah diatur oleh fatwa DSN-MUI, sedangkan bank konvensional tidak. Syariah yang di maksud di sini adalah prinsip hukum islam. Seperti yang diketahui bahwa dalam agama islam terdapat aturan khusus ekonomi.
  •           Misalnya saja dalam penetapan riba. Dalam dasar hukum bank syariah, tidak ada riba dalam kegiatan transaksinya. Berbeda dengan bank konvensional yang masih menggunakan riba, baik untuk keuntungan perbankan atau nasabah. Padahal, umat muslim sendiri tidak diperkenankan terlibat dalam riba. Oleh sebab itu, bank syariah hadir sebagai solusi untuk kegiatan perekonomian yang lebih baik lagi. Pasa artikel kali ini, kami akan membahas lebih dalam mengenai bank syariah. Mulai dari dasar hukum bank syariah dan hal penting lainnya dalam kegiatan perbankannya. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum memahaminya. Untuk pembahasan selengkapnya, simak di bawah ini.
  •            Meski memiliki hukum syariah, tapi bank ini tetap mengikuti perundang-undangan di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari prinsip yang digunakan dalam menjalankan peran bank. Sebab selain berasaskan syariah, bank ini juga berasaskan demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian. Pengertian dari demokras ekonomi sendiri adalah kegiatan perekonomian yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan.
  •            Sedangkan prinsip kehati-hatian dalam dasar hukum bank syariah memiliki pengertian pengelolaan yang sehat, kuat, dan efisien. Intinya harus berdasarkan aturan dalam perundang-undangan. Pada dasarnya, hukum antara bank syariah dan konvensional berbeda. Sehingga, langkah hukum jika bank syariah tak sesuai prinsip juga berbeda dari bank konvensional. Paling tidak, ada langkah yang berbedanya. Landasan hukum pada perbankan syariah sudah mengalami beberapa kali perubahan. Hal ini sangat wajar terjadi, sebab dalam hukum selalu ada pembaharuan. Sehingga, aturan di dalamnya relevan dengan keadaan saat berlaku. Sama halnya dengan dasar hukum bank syariah yang sudah mengalami tiga kali perubahan.

  • Produk-produk Bank Syariah 
  •               Kemunculan bank-bank syariah diharapkan mampu menjawab dan merespon agar lalu lintas perekonomian masyarakat Islam di Indonesia (yang nota bene masyarakat di Indonesia beragama Islam) membawa kemaslahatan bagi peningkatan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan umat, namun dalam masyarakat masih sering muncul pendapat yang menyatakan bahwa bank syariah dalam prakteknya sama saja dengan bank konvensional, yang berbeda hanya dalam istilah saja pada hakikatnya keduanya sama- sama mengandung riba. Penggunaan istilah bagi hasil, oleh sebagian pihak, dianggap masih tidak ada bedanya dengan bunga. Sebagai contoh Ketika seorang mendapatkan pinjaman uang di bank syariah, belum apa-apa sudah ditetapkan bahwa nanti hasilnya harus sekian. Jadi nanti bagi hasilnya pun juga sudah ditetapkan berapa persen dari hasil itu. Alasannya pun klasik sekali, terlalu sulit untuk bisa menghitung hasil dari sebuah usaha tiap bulan. Jadi karena sulit untuk menghitungnya, sejak awal sudah dipastikan saja secara flat, biar tidak merepotkan. Tetapi penetapan secara flat ini tetap ada ketentuan dan rujukannya, yaitu suku bunga. Biasanya argumen permakluman dalam praktek tersebut adalah masih perlu proses panjang menuju sempurnanya penerapan Syariat Islam dalam perbankan syariah. Sehingga meski belum sepenuhnya sejalan dengan syariah Islam, tetapi harus tetap didukung. Kalau bukan kita umat Islam yang mendukung bank-bank syariah, lantas siapa lagi yang diharapkan untuk mendukungnya.
  • ekonomi syariah patut diberikan apresiasi, tentunya hal ini sangat berkontribusi dalam mempengaruhi produktivitas dan profesionalisme bank syariah itu sendiri, (3) Pemerintah, keberadaan pemerintah dalam mendukung perkembangan ekonomi syariah khususnya dalam bidang perbankan cukup besar. Berikut adalah produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dinikmati dan dimanfaatkan oleh masyarakat umum diantaranya adalah :
  • Tabungan Syariah
  • Tabungan adalah simpanan yang penarikannya melalui beberapa ketentuan yang sudah dijelaskan oleh pihak bank pada nasabah. Sarana penarikannya bisa menggunakan buku tabungan, ATM, slip penarikan dan juga melalui metode canggih lain misalnya internet banking. Ciri khas tabungan syariah adalah menerapkan akad wadi'ah, yang artinya tabungan yang kita simpan tidak mendapatkan keuntungan karena cuma dititip, tidak ada bunga yang diterima oleh nasabah akan tetapi bank memberikan hadiah atau bonus kepada nasabah.
  • Deposito Syariah
  •              Deposito banyak dipilih oleh masyarakat untuk berinvestasi, selain mudah, keuntungan yang didapatkan juga lebih tinggi dari tabungan biasa. Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetorannya maupun penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu saja karena bank membutuhkan waktu untuk melakukan investasi. Bisnis atau investasi yang dijalankan oleh bank tersebut harus masuk kategori halal menurut hukum islam. Tenor atau jangka waktu yang ditawarkan sama dengan deposito konvensional, antara 1 hingga 24 bulan.
  • Gadai Syariah (Rahn)
  • Akad gadai syariah yang dipraktikkan pada PT. Pegadaian adalah meminjamkan uang kepada nasabah dengan jaminan harta yang bernilai dan dapat dijual. Uang yang dipinjamkan adalah murni tanpa bunga. Namun nasabah (rahin) wajib menyerahkan barang jaminan (marhum) untuk kepentingan sebagai alat pembayaran utang manakala pemberi gadai tidak dapat membayar utang saat jatuh tempo yang telah disepakati.
  • Giro Syariah
  • Salah satu produk perbankan syariah yang termasuk ke dalam konsep wadiah (titipan) adalah giro. Secara umum yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya atau dengan pemindahbukuan. Adapun yang dimaksud dengan giro syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang dibenarkan syariah adalah giro berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah
  • Pembiayaan Syariah (Ijarah)
  •              Leasing sudah sangat familiar dalam kehidupan kita sehari-hari karena sudah banyak masyarakat yang menggunakan jasa layanan tersebut, contohnya dalam pembelian mobil, motor atau benda berharga lainnya. Sewa guna usaha (leasing) pada awalnya di kenal di Amerika Serikat, yaitu berasal dari kata lease yang berarti menyewa. Sedangkan dalam ekonomi Islam istilah yang berkaitan dengan leasing adalah Ijarah (al ijarah) yang berasal dari kata al ajru yang berarti al iwadhu (ganti). Berdasar SK Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991, sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan menggunakan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun