Mohon tunggu...
Nur Isnainiyah
Nur Isnainiyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Tadris Bahasa Inggris IAIN JEMBER

Man Jadda Wajada

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Talfiq dan Taqlid

29 Oktober 2020   11:57 Diperbarui: 29 Oktober 2020   12:10 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

b) Hukum-hukum yang memerlukan penelitian dan ijtihad. Masalah-masalah dalam kategori ini sangat banyak sekali. Seperti masalah hukum menyentuh perempuan ajnabi apakah batal wudu'nya. Sebab masalah ini memang ada dalilnya dari al qur'an, tetapi dalilnya masih perlu diteliti untuk diketahui apakah hukum yang boleh dikeluarkan darinya.

Dalam penelitian dan kajian ini, sudah semestinya terjadi perselisian pendapat. Mazhab-mazhab dan perbedaan-perbedaan pendapat dikalangan ulama terjadi dalam masalah yang seumpama ini. Orang yang berusaha meneliti dalil, kemudian mengeluarkan hukum dari dalil berkenaan dinamakan sebagai mujtahid. Antara mereka adalah seperti imam Syafi'i, Malik. Hanbali, dll. Manakala mereka yang mengikuti atau memakai hukum yang dikeluarkan oleh mujtahid disebut orang yang bertaqlid. 

Dalam masalah inilah yang dibenarkan bertaqlid. Kebanyak ulama ushul fiqh mengatakan bahwa mereka yang tidak berkeupayaan untuk berijtihad wajib mengikuti dan mengambil pendapat dari para mujtahid. 

Taqlid yang diharamkan :

1. Bertaqlid kepada seseorang tanpa mengendahkan al quran dan sunnah.

2. Bertaqlid kepada seseorang yang tidak diketahui kemampuannya berijtihad. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun