Partisipan melintasi batas-batas kategori sosial, lintas kelas sosial
Berbicara gerakan sosial “online” di Indonesia, seringkali dikaitkan dengan gerakan sosial dalam kasus Prita Mulyasari melawan Rumah Sakit (RS) Omni Internasional yang begitu fenomenal yang terjadi pada pertengahan tahun 2008. Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga. Pada tanggal 7 Agustus 2008, ia menjadi pasien dari Rumah Sakit OMNI Internasional. Seperti ditulis di portal TVOne, Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui pesan terbatas di email kepada teman-temannya, namun kemudian email tersebut tersebar. Pihak rumah sakit, tidak menerima sikap Prita dan kemudian mengajukan gugatan pencemaran nama baik ke kepolisian.
Kepolisian mengenakan Pasal 310 dan Pasal 311 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik kepada Prita namun saat kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dakwaannya ditambahkan dengan Pasal 27 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Dengan dasar itulah, Prita yang memiliki dua anak berusia di bawah lima tahun kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Tangerang.
Namun justru dari situlah sebuah perlawanan dimulai. Para pengguna internet menggalang solidaritas di dunia maya. Dukungan terhadap Prita Mulyasari di sebuah cause di Facebook meningkat tajam. Hingga kini tidak kurang 389.000 Facebookers menjadi pendukung Prita Mulyasari. Dukungan tidak berhenti di situ. Saat Prita Mulyasari diancam denda dalam kasus melawan RS OMNI Internasional itu, para blogger kembali membangun solidaritas masyarakat untuk mengumpulkan koin keadilan untuk Prita. Gerakan mendukung Prita Mulyasari pun diperbesar dengan pemberitaan berbagai media mainsteram.
Seperti ditulis oleh kompas.com, Bank Indonesia dan Bank Mandiri kini mengumumkan hasil jumlah koin sebesar Rp 615.562.043 pada Rabu (30/12/2009), di Bank Indonesia, Jakarta. Hasil ini merupakan gabungan dari koin yang bernilai Rp 589.073.143 dan uang kertas sejumlah Rp 26.488.900, yang dimuat dalam 21 kontainer. Gerakan sosial digital dalam kasus Prita ini kemudian dinilai sebagai gerakan sosial digital yang mampu menggerakan partisipasi publik untuk mendukung Prita Mulyasari melawan Rumah Sakit OMNI.
Gerakan yang dilakukan melalui petisi online ini juga dapat dibedakan polanya dengan gerakan yang dilakukan di media sosial lainnya. Kasus Prita Mulyasari, misalnya, bisa dianalisis lebih dalam untuk lebih memperlihatkan pola dan relasi yang terjadi.
Kasus Prita Mulyasari
Gerakan Petisi Online
Penyebarluasan informasi
Menggunakan media massa, baik online, cetak, maupun audio visual. Didukung penuh oleh salah satu TV nasional
Hanya beberapa petisi yg disebarluaskan melalui media massa. Beberapa yang diinisiasi oleh para artis disebarkan melalui TV, namun mayoritas hanya di-share melalui sosial media lainnya, seperti Facebook, Twitter, Path, dan lain sebagainya. Selebihnya hanya diunggah di website change.org saja.
Respon Masyarakat
Respon masyarakat sangat antusias, khususnya pasca pemberitaan gencar di media massa. Ini merupakan salah satu isu kelas menengah atas yang sudah disebarkan oleh media mainstream sebelumnya.
Respon terlihat dari jumlah “Koin Untuk Prita” yang terkumpul sebesar Rp. 615.562.043,-
Cukup antusias, walaupun tidak semua kasus dipublikasikan melalui media massa, namun respon masyarakat cukup antusias untuk mendukung petisi. Gerakan #SaveBAKSIL misalnya, lebih dari sekadar petisi. Petisi yang berhasil mengumpulkan 8000 suara ini juga dilengkapi dengan arak-arakan warga. Berbuah manis, Dada Rosada pun selanjutnya menarik kembali izin yang sudah ia berikan kepada PT EGI.
Terlihat bahwa kesuksesan juga sering didapat di masing-masing petisi sebagai bukti mendapat dukungan.
Peluang Keberhasilan