Pada prakteknya, pelaksanaan terhadap kedua asas tersebut tidak sedemikian ketat, sehingga perbedaan satu sama lain ialah ada pada asasnya saja, dan dapat menimbulkan hal-hal yang kurang baik jika dilaksanakan secara konsekuen.
Contohnya saja di negara Belanda, yang dianut asas bebas. Namun hakim yang rendahan, banyak yang mengikat dirinya pada keputusan-keputusan yang terdahulu maupun kepada keputusan-keputusan hakim atasannya.
Jadi dapat di garis bawahi bahwa dalam suatu kasus, Asas hukum dalam membuat putusan menjadi seperangkat alat yang wajib digunakan oleh hakim. Yang mana Putusan hakim akan sempurna jika asas-asas putusan dipenuhinya. Dalam pelaksanaan putusan atau eksekusi, dapat dilakukan tanpa ada halangan akibat kesalahan penerapan hukum dan aturan. Maka akan menjadi kesalahan yang besar bagi hakim akibat melakukan pelanggaran hukum acara dan asas dalam membuat putusan yang jelas diharamkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H