Mohon tunggu...
Nunung LindaWidayati
Nunung LindaWidayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101180193 - SA.G

IAIN PONOROGO

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asas Hukum Yurisprudensi

26 Mei 2021   14:32 Diperbarui: 26 Mei 2021   14:39 2725
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada prakteknya, pelaksanaan terhadap kedua asas tersebut tidak sedemikian ketat, sehingga perbedaan satu sama lain ialah ada pada asasnya saja, dan dapat menimbulkan hal-hal yang kurang baik jika dilaksanakan secara konsekuen.

Contohnya saja di negara Belanda, yang dianut asas bebas. Namun hakim yang rendahan, banyak yang mengikat dirinya pada keputusan-keputusan yang terdahulu maupun kepada keputusan-keputusan hakim atasannya.

Jadi dapat di garis bawahi bahwa dalam suatu kasus, Asas hukum dalam membuat putusan menjadi seperangkat alat yang wajib digunakan oleh hakim. Yang mana Putusan hakim akan sempurna jika asas-asas putusan dipenuhinya. Dalam pelaksanaan putusan atau eksekusi, dapat dilakukan tanpa ada halangan akibat kesalahan penerapan hukum dan aturan. Maka akan menjadi kesalahan yang besar bagi hakim akibat melakukan pelanggaran hukum acara dan asas dalam membuat putusan yang jelas diharamkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun