Di samping perkawinan ideal, masyarakat Minangkabau pun memiliki beberapa pernikahan yang terkategori dilarang. Biasa disebut kawin pantang, pernikahan jenis ini masih ada yang berani melakukan dan umumnya pelaku akan mendapat sangsi, yakni dibuang sepanjang adat (diusir dari kampung sesuai dengan waktu yang ditentukan atau tanpa batas waktu) atau menjadi bahan pembicaraan masyarakat.
1. Kawin sasuku. Menikah dengan orang yang berasal dari suku yang sama memang tidak dilarang oleh agama, tapi akan dianggap melanggar amanah nenek moyang. Kawin sasuku seperti contohnya suku Caniago dengan Caniago atau suku Jambak dengan suku Jambak disamakan dengan incest yang kerap terjadi pada hewan, yakni kawin seturunan dan masih banyak nagari yang menganggapnya tabu.
2. Menikah beda agama. Suku Minangkabau dikenal sebagai suku yang mayoritasnya memeluk agama Islam. Oleh karena itu, seperti Islam pula, adat Minang menentang adanya pernikahan yang berbeda agama.
3. Kawin sumbang. Pernikahan jenis ini juga masih dianggap tabu menurut pandangan adat. Navis menyebutkan empat bagian dari kawin sumbang ialah: menikahi orang yang telah diceraikan oleh kerabat, sahabat, dan tetangga; mempermadukan perempuan yang sekerabat; menikahi orang yang diikat dalam tali pertunangan; dan menikahi anak tiri saudara kandung.
Meskipun terbilang kompleks, adat Minangkabau tetap dipegang teguh oleh sukunya. Hingga sekarang, pernikahan dengan adat Minang masih banyak dipertahankan di tengah banyaknya pengaruh kemajuan teknologi dan budaya luar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H