Di era digital saat ini, kemudahan berbelanja semakin meningkat dengan hadirnya layanan seperti paylater dan pinjaman online (pinjol). Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat resiko yang perlu diwaspadai, terutama bagi ibu rumah tangga.
Seorang ibu muda yang merupakan tetangga lama berbagi pengalamannya. Awalnya, ia merasa terbantu dengan fitur paylater yang memungkinkan pembelian barang tanpa pembayaran langsung.
Namun, tanpa disadari, akumulasi belanja tersebut menumpuk menjadi tagihan yang besar. Ketika jatuh tempo tiba, ia kesulitan membayar penuh, dan akhirnya terlambat melakukan pembayaran.
Ia tak pernah menyangka keterlambatan dalam membayar paylater berdampak pada rencananya saat ini. Agak sulit saat berencana mengambil dan mencicil perumahan karena hasil negatif dari BI checking.
"Saya tak menyangka, karena tergoda dan keenakan belanja, akhirnya nama saya jadi ternoda" ungkapnya.
Salah seorang teman yang lain pun mengaku pernah kelupaan membayar tagihan paylater yang menyebabkan ia mendapatkan denda. Ia benar-benar lupa karena mengurusi anaknya yang sakit. Tahu-tahu ada yang menelpon dan mendapatkan pemberitahuan ke email.Â
"Padahal gak besar, tapi ya namanya lupa bagaimana?" ungkapnya.
Keterlambatan atau kegagalan membayar tagihan paylater ternyata dapat berdampak negatif pada skor kredit seseorang. Setiap transaksi keuangan, termasuk paylater, tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Jika sering terlambat atau gagal membayar, skor kredit akan menurun, yang dapat menghambat pengajuan kredit di masa depan, seperti kredit rumah atau pinjaman bank.
Selain penurunan skor kredit, pengguna paylater yang terlambat membayar juga berisiko dikenakan denda keterlambatan. Misalnya, Shopee PayLater memberlakukan denda sebesar 5% per bulan dari total tagihan yang terlambat dibayar.Â
Untuk menghindari masalah keuangan akibat penggunaan paylater dan pinjol, penting bagi kita untuk: