Mohon tunggu...
Nuning Sapta Rahayu
Nuning Sapta Rahayu Mohon Tunggu... Guru - Guru Pendidikan Khusus/Narasumber GPK/Narasumber Praktik Baik IKM

Seorang Guru Pendidikan khusus yang aktif dalam kegiatan literasi, Organisasi Profesi dan berbagai kegiatan terkait Dunia Pendidikan Khusus dan Pendidikan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Revolusi Jabatan Fungsional Guru: Penjabaran Lengkap PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024

20 Januari 2025   11:00 Diperbarui: 20 Januari 2025   05:41 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah merilis Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024. 

Peraturan ini membawa sejumlah perubahan signifikan pada jabatan fungsional guru, bertujuan untuk menyederhanakan regulasi, meningkatkan profesionalisme, dan memperbaiki sistem manajemen tenaga pendidik di Indonesia.

Dalam sosialisasi yang dipimpin oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), berbagai hal penting dalam peraturan ini disampaikan secara rinci kepada publik. Berikut adalah ulasan mendalam mengenai isi dan perubahan yang diatur dalam PermenPANRB tersebut.

Penyederhanaan Jenjang Jabatan

Salah satu perubahan utama dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 adalah penyederhanaan jenjang jabatan fungsional guru. Sebelumnya, jenjang jabatan guru terdiri dari beberapa tingkatan, mulai dari Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, hingga Guru Utama. 

Kini, dengan peraturan baru ini, jenjang jabatan difokuskan untuk lebih sederhana dan relevan dengan kebutuhan pendidikan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan karier guru serta menyederhanakan proses penilaian kinerja mereka.

Menurut perwakilan Ditjen GTK, sistem baru ini memungkinkan guru lebih fokus pada tugas utama mereka, yakni mendidik dan membimbing siswa, tanpa dibebani oleh birokrasi yang rumit.

Penugasan Tambahan untuk Guru

PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 juga memberikan fleksibilitas baru kepada guru melalui kebijakan penugasan tambahan. 

Guru kini dapat ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, atau peran administratif lainnya yang relevan dengan kebutuhan sekolah.

Hal ini dinilai menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan sumber daya guru, terutama di wilayah yang kekurangan tenaga pendidik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun