Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah merilis Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024.Â
Peraturan ini membawa sejumlah perubahan signifikan pada jabatan fungsional guru, bertujuan untuk menyederhanakan regulasi, meningkatkan profesionalisme, dan memperbaiki sistem manajemen tenaga pendidik di Indonesia.
Dalam sosialisasi yang dipimpin oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), berbagai hal penting dalam peraturan ini disampaikan secara rinci kepada publik. Berikut adalah ulasan mendalam mengenai isi dan perubahan yang diatur dalam PermenPANRB tersebut.
Penyederhanaan Jenjang Jabatan
Salah satu perubahan utama dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 adalah penyederhanaan jenjang jabatan fungsional guru. Sebelumnya, jenjang jabatan guru terdiri dari beberapa tingkatan, mulai dari Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, hingga Guru Utama.Â
Kini, dengan peraturan baru ini, jenjang jabatan difokuskan untuk lebih sederhana dan relevan dengan kebutuhan pendidikan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan karier guru serta menyederhanakan proses penilaian kinerja mereka.
Menurut perwakilan Ditjen GTK, sistem baru ini memungkinkan guru lebih fokus pada tugas utama mereka, yakni mendidik dan membimbing siswa, tanpa dibebani oleh birokrasi yang rumit.
Penugasan Tambahan untuk Guru
PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 juga memberikan fleksibilitas baru kepada guru melalui kebijakan penugasan tambahan.Â
Guru kini dapat ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, atau peran administratif lainnya yang relevan dengan kebutuhan sekolah.
Hal ini dinilai menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan sumber daya guru, terutama di wilayah yang kekurangan tenaga pendidik.Â