Uber taksi tak hanya membuat kontroversi di Indonesia tapi juga di beberapa negara. Umumnya kontroversi pada aspek legalitas serta keamanan penumpang dan persaingan yang tidak dibenarkan.
Kontroversi uber taksi ini terjadi juga di Jerman dan sudah diputuskan oleh pengadilan Frankfrut. Larangan itu berlaku berlaku untuk seluruh Jerman, sampai proses pengadilan dilanjutkan. Sebelumnya, beberapa pemerintahan kota, antara lain Berlin, sudah menghentikan layanan taksi Uber.
Pengadilan itu menyebut, tanpa ijin resmi sesuai undang-undang transportasi umum, taksi Uber tidak boleh membawa penumpang. Pelanggaran atas larangan itu bisa dikenakan denda sampai 250.000 Euro untuk setiap kendaraan Uber.
Dalam keputusannya, Pengadilan Frankfurt juga menyebutkan bahwa Uber melakukan "persaingan yang tidak dibenarkan". Saat ini di Jerman, Uber menawarkan layanan taksi di beberapa kota besar seperti Hamburg, Frankfurt dan München.
Sama dengan Indonesia, biaya taksi lewat Uber lebih murah dari taksi biasa, karena pengemudi mobil biasanya tidak punya lisensi dan ijin khusus untuk beroperasi sebagai sopir taksi. Di beberapa kota di Jerman, asosiasi taksi menggugat layanan taksi Uber karena dianggap bisa membahayakan keselamatan penumpang.
App Uber dan Uberpop adalah aplikasi layanan taksi lewat smartphone yang menyediakan fasilitas untuk pemesanan. Setiap orang bisa menawarkan jasa taksi tanpa ijin khusus. Para pemilik mobil dianggap bekerja seperti wiraswasta atas tanggung jawab sendiri.
Sama dengan Indonesia, beberapa pihak yang berkompeten soal transportasi umum di Jerman mengatakan bahwa transportasi diijinkan menurut standar tertentu. Di sistem yang diterapkan Uber,
penumpang tidak bisa mendapat memeriksa informasi tentang sopir, perusahaan atau tentang kendaraannya.
Jika terjadi kecelakaan, tidak jelas siapa yang harus bertanggung jawab. Taksi di Jerman harus menjalani pemeriksaan rutin dan punya asuransi penuh. Sopir taksi harus mengikuti ujian dan pelatihan khusus.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H