Mohon tunggu...
Nastiti Cahyono
Nastiti Cahyono Mohon Tunggu... Editor - karyawan swasta

suka menulis dan fotografi

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Mendamaikan Masyarakat dengan Mantan Pelaku Terorisme

10 Mei 2015   18:37 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:11 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terorisme merupakan bahaya laten yang dapat muncul sewakfu-waktu di tempat dan waktu yang tidak terduga. Selain itu, terorisme disebut bahaya laten karena dapat terus tumbuh dan tertanam di diri para simpatisannya, termasuk oleh para residivis terkait. Ada yang mengatakan bahwa kasus bertahannya ideologi terorisme di diri residivis atau yang telah lepas dari tuntutan hukum mirip seperti kasus narkoba. Pertama kali sebagai simpatisan, kemudian kedua kali setrelah ditangkap justru ada yang berperan sebagai 'guru' terorisme, hingga ada pula yang berperan sebagai dalang, di mana kadang ditemukan fakta dilakukan oleh oknum terkait ketika masih menjalani hukuman. Banyak pengamat terorisme mengatakan bahwa penanggulangan terorisme sangatlah kompleks, termasuk mengenai upaya pengembalian mantan terorisme ke kehidupan pada umumnya. Sejauh ini masih banyak ditemukan keengganan yang cukup besar dari masyarakat dalam menerima mantan terorisme untuk kembali hidup berdampingan. Bahkan, keengganan tersebut juga ditujukan oleh sebagian besar masyarakat terhadap mantan terorisme yang telah meninggal. Salah satu contohnya adalah penolakan pemakaman jenazah Aji Ario Sudarso alias Mistam alias Husamudin, teroris yang tewas dalam penggrebekan di Mojosongo, Solo, pada tahun 2009 silam, di mana masyarakat setempat sampai menggelar aksi demo penolakan di depan balai desa. Contoh di atas menunjukkan bahwa terorisme benar-benar dibenci oleh masyarakat kita. Namun sayangnya cara pandang masyarakat terhadap terorisme masih banyak yang salah, yakni dianggap sebagai hal yang memang patut dibenci. Padahal masih ada kemungkinan penghentian bahaya laten terorisme yang dilakukan melalui upaya deradikalisasi, dimana dalam hal ini berupa pembinaan terhadap aktor terorisme yang ditangkap, telah menjadi mantan tahanan hukum, hingga keluarga dan lingkungan pertemanan oknuk terkait. Program deradikalisasi harus diupayakan sekomprehensif mungkin agar para mantan pelaku terorisme tidak merasa terkucilkan ketika kembali ke masyarakat. Hal tersebut dikarenakan apabila mantan pelaku terorisme dikucilkan, ada kekhawatiran bahwa bibit terorisme yang sempat meredam akan kembali muncul sehingga membuatnya seperti residivis. Oleh karena itu diperlukan pendekatan dan pembinaan khusus kepada masyarakat agar mampu menerima kembali mantan pelaku terorisme untuk kembali hidup berdampingan secara damai. Deradikalisasi dibutuhkan sebagai wahana untuk mengembalikan cara berpikir normal kehidupan bermasyarakat yang damai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun