Mohon tunggu...
nunik rahayu
nunik rahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah.

Suka belajar dari pengalaman.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Saling Berbagi Antara Suami dan Istri dalam Menyeimbangkan Tanggung Jawab Rumah Tangga

29 Februari 2024   14:36 Diperbarui: 29 Februari 2024   14:38 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berumah tangga adalah hal yang lazim dilakukan oleh setiap pasangan. Namun, pernahkah kita berpikir tentang apa saja yang akan kita kerjakan ketika kita sudah menikah nanti? Bagaimana peran menjadi seorang istri itu? Atau bahkan berpikir tentang apa peran laki-laki yang sudah menikah itu? Pasti pertanyaan-pertanyaan itu kerap terlintas dalam pikiran kita khususnya bagi tiap orang yang belum menikah. Ada yang mengatakan bahwa peran perempuan ketika sudah menjadi istri akan mengurus suami dan melakukan pekerjaan rumah tangga. Sedangkan untuk laki-laki yang  sudah menikah berperan untuk mencari nafkah. Apakah pernyataan tersebut sudah sesuai dalam perspektif kesetaraan gender dalam rumah tangga?

Terkait peran perempuan dalam rumah tangga tentang mengurus suami itu adalah benar, namun belum sepenuhnya tepat. Karena mengurus suami bukan hanya peran tapi adalah kewajiban bagi seorang istri. Terkait dengan pekerjaan dalam rumah tangga bukan juga dikatakan sebagai peran atau pekerjaan istri. Karena untuk melakukan hal itu bukan hanya seorang perempuan (istri) yang berkewajiban melakukannya. Namun, seorang laki-laki juga dapat melakukan pekerjaan tersebut. Ironisnya sampai saat ini masih banyak yang beranggapan dan mengatakan bahwa kodrat seorang istri itu adalah didapur dan mengasuh anak. Padahal sejatinya pernyataan tersebut adalah salah, karena sejatinya kodrat seorang istri adalah melahirkan, dan menyusui dari anak yang dilahirkan. Jadi, tentang pekerjaan-pekerjaan dalam rumah tangga bukan sepenuhnya hak istri atau hanya istrilah yang dapat melakukan hal tersebut.

Namun, tak sedikit juga perspektif masyarakat yang mengatakan seperti hal diatas. Banyak dari mereka yang masih beranggapan bahwa melakukan berbagai aktifitas rumah tangga adalah kewajiban seorang istri dan suami hanya bertugas dalam mencari nafkah untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga saja. Padahal nyatanya setelah kita mengulik materi yang lebih dalam terkait gender sosial dan inklusi (GSI) justru pemikiran tersebut sangat menyimpang dan kurang sesuai. Dalam berumah tangga sebagai kehidupan dua insan yang secara berpasangan dan sudah berkomitmen sepenuh hidupnya hanya untuk hidup bersama. Maka, sudah sepantasnya seluruh kegiatan dalam rumah tangga dapat dilakukan secara bersama dan tidak hanya dibebankan pada salah satu pihak saja, dan jangan hanya karena adanya perbedaan gender menjadikan hal ini sebagai pertentangan dalam berumah tangga.   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun