Mohon tunggu...
nunik rahayu
nunik rahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah.

Suka belajar dari pengalaman.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Melintasi Batasan: Pandangan Masyarakat Terhadap Pendidikan Perempuan

24 Februari 2024   11:56 Diperbarui: 24 Februari 2024   12:03 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pendidikan  merupakan suatu bentuk usaha untuk meningkatkan  kesejahteraan  dan  martabat bagi manusia. Karena pendidikan maka seseorang akan jauh lebih terpadang. Pada dasarnya dengan pendidikan akan memberantas kebodohan, kemiskinan, serta dapat meningkatkan harkat dan martabat bangsa dan negara. Oleh sebab itu tak heran jika pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap pendidikan di Indonesia.

Dapat dikatakan bahwa pendidikan adalah suatu hal yang biasa untuk ditempuh baik seorang laki-laki maupun perempuan. Namun, hal ini justru menimbulkan beberapa pandangan masyarakat terkait pendidikan khususnya pendidikan pada perempuan. Terdapat pandangan masyarakat yang mengatakan bahwa: "Seorang perempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi, karena perempuan walaupun menempuh pendidikan tinggi ujung-ujungnya hanya akan hidup  didapur". Pandangan seperti inilah yang masih sering terjadi dan banyak kita temui dikalangan masyarakat. Padahal menurut pendapat pribadi saya hal didapur bukan berarti hanya dapat dilakukan oleh seorang perempuan. Artinya seorang laki-laki pun bisa melakukan hal demikian. Namun, mengapa yang menjadi sorotan hanya untuk kaum perempuan saja khususnya dalam hal pendidikan?

Karena pada dasarnya semua orang berhak memperoleh hak yang sama, khususnya hak untuk mendapatkan pendidikan, dan dalam mendapatkan hak ini tidak ada unsur diskriminasi sedikitpun. Jadi, menurut pandangan saya kalau terdapat pandangan yang menyimpang atau yang mengatakan bahwa seorang perempuan tidak perlu menempuh pendidikan yang tinggi itu adalah salah.  Dalam Undang-Undang Pasal 31 Ayat 1 dijelaskan bahwa "setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Dari adanya penjelasan Undang-Undang tersebut bahwasanya seluruh warga negara baik laki-laki, perempuan, besar, kecil, tua, muda, kaya, miskin berhak untuk memperoleh pendidikan yang layak.

Jadi sebenarnya dalam Undang-Undang sudah ditetapkan terkait hak memperoleh pendidikan bagi seluruh warga negara. Dengan adanya penjelasan diatas, kita harus bisa memaknai bahwasannya semua orang itu memiliki hak yang sama khususnya untuk memperoleh pendidikan. Yang didalamnya tidak ada unsur pembeda antara laki-laki dan perempuan. Mulai saat ini stop untuk men-judge terkait pendidikan tinggi seorang perempuan, sebab perempuan juga memiliki andil yang besar terhadap kemajuan bangsa dan negara khususnya terhadap bidang pendidikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun