Untuk mensukseskan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 Dindikpora Kab. Temanggung mengadakan Sosialisasi PPDB di Graha Bhumi Phala Kab. Temanggung. Kegiatan dihadiri oleh Kepala BBPMP Jateng, Ibu Nugraheni, Kepala Dindipora, Ketua Dewan Pendidikan, para lurah dan kepala Desa, Korwil, Pengawas, Kepala sekolah. PPDB akan dilaksanakan dengan rentang waktu 16-28 Juni 2024. Kepala Dindikpora Kab. Temanggung menyampaikan permohonan maaf karena terlambat dalam pelaksnaan PPDB dikarenakan Juknis harus ditandatangani oleh kementrian. Juknis PPDB lengkap dapat Anda unduh di laman https://drive.google.com/file/d/1N9H44oz9U-DJ63o22hR9yBkbixfTfv5T/view?usp=sharing
Berikut ini ketentuan PPDB jenjang SMP. Beberapa hal baru yang berbeda dibandingkan dengan PPDB sebelumnya yaitu Pendaftaran diawali dengan jalur afirmasi kalau dulu jalur zonasi. Â
Jalur Afirmasi
1) Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas dengan kuota 15% (lima belas persen) dari total kuota PPDB.
2) Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang terdaftar pada Data Kemiskinan Daerah (DKD) Kabupaten Temanggung.
3) Calon peserta didik baru hanya dapat memilih satuan pendidikan di desa/ kelurahan yang sama dengan domisili.
4) Jika terdapat sisa kuota pada jalur afirmasi maka kuota dialihkan ke jalur zonasi.
Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali
1) Jalur perpindahan tugas orang tua diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki KK luar Kabupaten Temanggung dan mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali di Kabupaten Temanggung dan/ atau anak pendidik/ tenaga kependidikan yang bertugas pada satuan Pendidikan bersangkutan dengan kuota 5% (lima persen) dari total kuota PPDB.
2) Surat penugasan dari pimpinan instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran PPDB.
3) Kartu Keluarga yang diterbitkan dari Kabupaten/Kota asal.
4) Surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa di wilayah Kabupaten Temanggung.
5) Jika terdapat sisa kuota pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali maka kuota dialihkan ke jalur zonasi.
c. Jalur Zonasi
Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasinya dengan kuota 70% (tujuh puluh persen) dari total kuota PPDB. Jika terdapat sisa kuota pada jalur zonasi maka kuota dialihkan ke jalur prestasi.
d. Jalur Prestasi
1) Jalur prestasi diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik dengan kuota 10% dari total kuota PPDB, ditentukan berdasarkan:
a) akumulasi rata-rata nilai rapor mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan IPS 5 (lima) semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester I) dalam hal satuan pendidikan masih menggunakan 2 (dua) komponen nilai (nilai kompetensi pengetahuan dan nilai keompetensi keterampilan) maka kedua nilai tersebut di rata-rata terlebih dahulu; atau
b) akumulasi rata-rata nilai rapor mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan IPS 5 (lima) semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester I) dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik.
2) Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung mulai hari pertama tanggal pendaftaran PPDB.
3) Bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi lebih dari satu, maka yang digunakan adalah salah satu prestasi dengan skor tertinggi.
4) Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
a) Pemerintah Pusat;
b) Pemerintah Daerah;
c) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H