Mohon tunggu...
Nunik Nurbaini Krishna
Nunik Nurbaini Krishna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Topik konten favorite yaitu tentang ekonomi, manajemen, finansial, marketing

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penetapan Program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) bagi Buruh Menciptakan Harapan dan Tantangan Baru

27 Juni 2024   10:19 Diperbarui: 27 Juni 2024   14:27 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Penulis:

1. Nunik Nurbaini Krishna

    Mahasiswa prodi Manajemen kelas 4C FEB Universitas Majalengka

    nuniknkrishna02@gmail.com

2. Dr. Asep Qustolani S.E., MM.

    Dosen FEB-UNMA.Majalengka

    asepquinn@unma.ac.id

Perumahan atau tempat tinggal merupakan kebutuhan primer bagi manusia, karena rumah merupakan tempat bernaung dan berteduh paling aman bagi keluarga. Namun seiring berjalannya waktu harga untuk sebuah rumah di Indonesia semakin sulit untuk di gapai oleh para masyarakat terutama oleh buruh yang berpenghasilan standar upah minimum kabupaten atau kota setempat, oleh karena itu pemerintahan Indonesia menerapkan program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang diharapkan dapat membantu masyarakat terutama buruh untuk mendapatkan rumah di masa yang akan datang.

Pada 20 Mei 2024 Presiden Joko Widodo menetapkan PP No.21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP No.25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). 

Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang di kelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP TAPERA) merupakan program tabungan jangka panjang yang mewajibkan para buruh/pekerja untuk menyisihkan sebagian kecil dari gaji bulanannya yaitu 3% dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh buruh/pekerja untuk di alihkan ke dana perumahan sehingga dapat membantu masyarakat terutama buruh/pekerja untuk mendapatkan akses perumahan yang layak dan terjangkau. Hal ini merupakan program pemerintah yang diharapkan menjadi solusi atas pembiayaan tempat tinggal bagi para pekerja/buruh.

Adapun peserta yang dikategorikan sebagai pekerja ialah :

  • Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Calon aparatur sipil negara yang sudah dinyatakan lulus tes seleksi yang mempunyai status sementara yang diberika pemerintah hingga masa pelantikan.
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
  • Prajurit Siswa Tentara Nasional Indonesia yang sedang menjalani pendidikan.
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Pejabat negara
  • Buruh/pekerja baik yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.
  • Pekerja Mandiri atau freelance.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun