Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga mengungkapkan;
"hal ini merupakan upaya lanjutan dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran COVID-19 di Lembaga Pemasyarakatan (lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), melalui pemberian Asimilasi dan Integrasi."
Terdapat beberapa poin penyempurnaan dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 ini di antaranya terkait syarat dan tata cara pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi, pembatasan bagi tindak pidana tertentu, mengakomodir pemberian hak terhadap Warga Negara Asing, serta penerbitan Surat Keputusan secara online yang akan terakomodir dalam Sistem Database Pemasyarakatan.
Dan lagi-lagi, hingga program Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 berakhir yaitu pada tanggal 30 Juni 2021, pandemi Covid-19 semakin menjadi dengan ditemukannya Varian Delta, hal ini membuat lonjakan kasus meningkat drastis hingga puncak teritingginya sehingga diterbitkannya lah PPKM Darurat.
Untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 yang masih belum mereda hingga saat ini, Kementerian Hukum dan HAM kembali memperpanjang yang kedua kali pemberlakuan program Asimilasi Di Rumah bagi narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Selain memperpanjang masa berlaku program asimilasi dirumah, Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 ini terdapat perubahan pada 2 (dua) Pasal yaitu pada Pasal 11 dan Pasal 45 yang salah satunya adalah pengecualian bagi pengulangan tindak pidana dalam pasal 11 ayat (4) yang berbunyi
“Selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana/Anak yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana, yang mana tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap.”
Dengan diterbitkannya 3 Peraturan Menkumham mengenai pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, diharapkan sisi kemanusiaan bagi Narapidana yang juga harus mendapatkan perlindungan dari penyakit mematikan ini dapat terwujud tanpa mengesampingkan aspek keadilan dibawah peraturan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H