Mohon tunggu...
Nunik Kurniani
Nunik Kurniani Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan

Seorang PNS Kemenkumham RI yang bertugas di Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir sebagai Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda, mencoba berperan dalam pengembangan dan revitalisasi Pemasyarakatan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

"Kumham Peduli, Kumham Berbagi"

3 Agustus 2021   00:34 Diperbarui: 3 Agustus 2021   00:54 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelepasan bansos Kemenkumham dalam program Kumham Peduli, Kumham Berbagi pada Kamis (29/7/2021).

Pandemi Covid-19 masih menghantui dunia dengan segala akibat yang mampu meluluh-lantakkan segala aspek kehidupan, kini sudah melampaui tahun pertamanya sejak kasus pertama diidentifikasi di Wuhan, Tiongkok, pada Desember 2019 yang tidak diketahui pasti kapan akan berakhir. Berdasarkan data pada 2 Agustus 2021 saat tulisan ini dibuat, lebih dari 198 juta kasus telah dikonfirmasi, dengan lebih dari 4,22 juta kematian yang terkonfirmasi yang disebabkan Covid-19, menjadikannya masuk kedalam salah satu pandemi yang paling mematikan sepanjang sejarah umat manusia.

Seluruh negara di dunia merespon, pembatasan-pembatasan dilaksanakan guna mencegah dan mengurangi penyebaran virus mematikan yang belum ditemukan obat secara pastinya ini. Diantara pembatasan tersebut merupakan tindakan penahanan seperti anjuran untuk tetap dirumah, sehingga warga masyarakat tidak dapat beraktifitas normal seperti sedianya.

Pembatasan-pembatasan ini tentu saja membuat perubahan yang begitu besar, bekerja dari rumah, sekolah dari rumah, bahkan beribadah pun harus dirumah. Pola kebiasan baru pun diterapkan, para pekerja yang biasa melakukan pekerjannya secara tatap muka di kantor, kini merubah tata caranya dengan memanfaatkan kemajuan perkembangan teknologi, rapat dan absensi secara virtual, hasil kegiatan yang dilaporkan melalui media sosial, dan banyak yang lainnya.

Namun, masalah pun terjadi, bagi mereka yang aktifitas kegiatan hariannya harus keluar rumah seperti berdagang di pasar, sopir angkutan umum, karyawan toko, serta semua pekerjaan yang tidak dapat disesuaikan dengan pola kebiasaan baru yang lebih banyak menggunakan media virtual dan daring karena harus menghindari pertemuan secara langsung, membuat penghasilan mereka menurun tajam bahkan kearah nol. Kebijakan-kebijakan Pemerintah yang dilaksanakan untuk menanggulangi kesulitan bagi masyarakat yang tidak mampu beradaptasi dengan pandemi ini, mulai dari subsidi/diskon listrik, bantuan uang tunai dan beras, hingga bantuan kuota internet pun sudah diterapkan.

Dengan tidak diketahuinya kapan pandemi ini akan berakhir, hingga Juli 2021 Pemerintah Republik Indonesia yang masih berjuang mengatasi pandemi mencanangkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dikarenakan terjadinya peningkatan yang sangat drastis dari kasus konfirmasi baru sehingga Rumah Sakit - Rumah Sakit kewalahan menampung pasien Covid-19, memaksa pemerintah menerapkan pembatasan yang sangat ketat terutama di daerah yang terdampak sangat tinggi yaitu pulau Jawa dan Bali. Bekerja dari rumah 100% bagi sektor non esensial dan penutupan kegiatan pusat perbelanjaan dan perdagangan adalah hal yang paling menyulitkan bagi masyarakat terdampak Covid-19 ini.

Kementerian Hukum dan HAM sebagai salah satu representasi dari pemerintah Republik Indonesia tentu saja tidak hanya berdiam diri berpangku tangan melihat ketidakmampuan masyarakat terdampak hingga mengalami kesulitan dalam mencari nafkah. Melalui program bantuan sosial yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal, tercatat Kemenkumham memberikan total bantuan sosial sebanyak 46.614 paket dan dana sosial sebesar 700 juta rupiah. 

Paket tersebut diberikan kepada masyarakat di seluruh Indonesia, yang terdiri atas 43.558 kepala keluarga yang terdampak langsung pandemi Covid-19, serta kepada 3.056 orang ASN Kemenkumham yang terpapar Covid-19. Sedangkan dana sosial diberikan kepada tujuh Kantor Wilayah Kemenkumham yang saat ini menerapkan PPKM Level 4, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.

Adapun paket bantuan sosial Kumham Peduli Kumham Berbagi per orang diberikan dalam bentuk beras, minyak goreng, gula, mie instan, sarden, dan susu.

Bantuan sosial tersebut tidak hanya menyentuh kepada masyarakat yang berada di wilayah perkotaan, namun juga kepada saudara-saudara kita yang berada di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain,” ucap Yasonna.

Semoga apa yang kita lakukan hari ini dapat membantu meringankan beban mereka yang secara langsung terdampak pandemi Covid-19,” kata Laoly. “Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Insan Pengayoman yang telah peduli, mampu berbagi atas dasar keikhlasan dan kesadaran,” tutupnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun