Perawat adalah salah satu profesi kesehatan yang sangat besar perannya dalam dunia kesehatan. Keberadaan perawat yang sudah dikenal sejak zaman dahulu, berawal dari munculnya tokoh-tokoh keperawatan di seluruh dunia. Tokoh keperawatan yang berasal dari Timur yaitu Siti Rufaidah (570-632 M) yang meyakini bahwa keperawatan merupakan sebuah seni yang dibutuhkan manusia saat damai ataupun perang. Sedangkan tokoh keperawatan yang berasal dari Barat yaitu Florence Nightingale (1820-1910) merupakan pelopor keperawatan modern dengan sebutan “Lady with the lamp” yang bermakna pada proses pemulihan klien sangat dipengaruhi oleh lingkungan (Alligood, 2014). Seiring berkembangnya zaman, mindset tentang perawat menjadi lebih ilmiah dan terstruktur. Dibuktikan dengan adanya kode etik keperawatan dan lembaga yang menaungi profesi perawat yaitu PPNI. Sehingga saat perawat menjalankan perannya berpanduan pada kode etik dan berlandaskan hukum.
Perawat merupakan profesi yang tidak hanya berdasarkan ilmu, namun dibutuhkan keterampilan saat melakukan asuhan keperawatan yang didapat setelah menempuh Pendidikan Tinggi Keperawatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 38 tahun 2014 tentang keperawatan, menjelaskan jenjang Pendidikan Keperawatan yaitu Vokasi (D3), Akademik (S1, S2, S3) dan Profesi (program profesi dan spesialis). Dilihat dari data BPS tahun 2023, jumlah perawat di Indonesia mencapai 582 ribu orang. Dengan data tersebut menunjukkan bahwa jumlah perawat menduduki posisi ke 1 terbanyak di Indonesia diikuti oleh profesi kesehatan lain. Namun tidak hanya dengan kuantitas (jumlah) nya yang banyak, perawat juga harus menunjukkan kualitas nya dalam hal memberikan asuhan keperawatan yang profesional. Asuhan keperawatan merupakan suatu tindakan profesional perawat yang diberikan pada klien dengan rentang sehat- sakit.
Dalam upaya meningkatkan citra dunia kesehatan yang berkualitas perawat sangat penting mengedepankan nilai-nilai profesionalisme saat memberikan asuhan keperawatan yaitu altruisme (peduli terhadap kesejahteraan orang lain), autonomy (menghargai keputusan orang lain terhadap tindakan pada dirinya), human dignity (menghormati nilai yang ada pada orang lain), integrity (bertindak sesuai kode etik profesi) dan social justice (adil tanpa membedakan) (Berman et al, 2016).
Citra dunia kesehatan yang berkualitas diartikan sebagai pandangan/penilaian terhadap profesi kesehatan yang baik, selaras dan bermanfaat terhadap kesehatan. Dalam hal ini peran perawat lah yang sangat dipandang karena saat merawat klien, komunikasi terjalin lebih lama dengan perawat dibanding profesi lain. Komunikasi yang diterapkan saat merawat pasien ialah komunikasi terapeutik. Menurut Jensen, S. (2019) tahapan komunikasi terapeutik adalah fase pra interaksi (perawat mengetahui latar belakang klien dilihat dari rekam medik), fase orientasi (perawat mengucap salam, perkenalan dan tujuan bertemu dengan klien), fase kerja (perawat mengkaji klien dengan pertanyaan yang singkat, padat dan jelas) dan fase terminasi (perawat menyimpulkan masalah yang terjadi dan mengakhiri sesi pengkajian). Pada saat berkomunikasi dengan klien, penampilan juga sangat penting menunjang terciptanya citra yang baik. Dengan penampilan yang sopan, rapi, dan wangi maka klien akan nyaman berada di samping perawat. Selain itu, penerapan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun) adalah pencerminan sikap profesional seorang perawat.
Aspek aesthetic memiliki pengaruh yang positif terutama pada saat bekerja di pelayanan kesehatan seperti di Rumah Sakit, perawat harus menggunakan seragam sesuai jadwal yang diterapkan dari RS, tidak menggunakan seragam selain di lingkungan Rumah Sakit, memakai sepatu, name tag, rambut tertata rapi menggunakan nursing cap/memakai jilbab yang tidak menghalangi saat melakukan tindakan pada klien, tidak menggunakan aksesoris serta datang tepat waktu, overan klien dengan terstruktur dan jelas. Istimewa nya perawat berbeda dengan dokter yang cure (menyembuhkan secara fisik), sedangkan perawat yang caring (memulihkan secara psikis). Selain berpenampilan yang rapi, aspek aesthetic yang perlu diperhatikan adalah perawat mampu menciptakan lingkungan kerja yang nyaman saat berinteraksi dengan klien.
Dapat disimpulkan, profesi keperawatan sangat berperan dalam kesehatan baik di era sekarang maupun mendatang, maka perawat memerlukan pengetahuan dan keterampilan yang terus berkembang, namun perawat juga perlu menjaga nilai-nilai profesionalisme pada setiap tindakan asuhan keperawatan yang dilakukan pada individu, kelompok maupun masyarakat.
Referensi
Alligood, M. R. (2014). Nursing Theorist and Their Works. 8th Ed. Mosby Elsevier, Inc.
Berman, A., Snyder, S. J., & Frandsen, G. (2016). Kozier & Erb’s Fundamental of Nursing : Concepts, Process, and Practice (10th ed). Edinburgh, United Kingdom : Pearson Education Limited.
Jensen, S. (2019). Nursing Health Assesment: A Best Practice Approach 3rd Edition. Philapelphia : Wolters Kluwer.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.