Mohon tunggu...
Nunung Nuraeni
Nunung Nuraeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Jurusan Bahasa dan Sastra Arab

hallo! saya Nunung Nuraeni Mahasiswi Jurusan Bahasa dan Satra Arab yang memiliki rasa ingin tahu yang tinggi dan semangat belajar yang tak pernah padam, saya selalu termotivasi untuk mengembangkan diri dan senang menjelajahi berbagai topik baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penodaan Agama: Bagaimana Media Online Mempengaruhi Persepsi Masyarakat Tentang Kasus Ini?

8 Juli 2024   20:21 Diperbarui: 8 Juli 2024   20:57 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
YouTube Pemprov DKI

Basuki Tjahaja Purnama, lebih dikenal sebagai Ahok, adalah seorang politikus Indonesia yang pernah menjadi Gubernur DKI Jakarta. Pada tahun 2016, Ahok didakwa melakukan penodaan agama setelah mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Pulau Pramuka di Seribusa. Jaksa penuntut umum mengatakan, rujukan tersebut merupakan upaya Ahok untuk menggunakan agama dalam kampanye Pilgub Jakarta mendatang.

Pada sidang pertama kasus penodaan agama, Jaksa Ali Mukartono membacakan dakwaan yang menuduh Ahok melakukan penodaan agama dengan sengaja mengaitkan ayat 51 Surat Al-Maidah dengan agenda Pilgub Jakarta. Ahok didakwa melanggar Pasal 156 dan 156a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.Namun saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Ahok membantah tudingan tersebut. Mereka berdalih tidak ada kata-kata kotor dalam pidato Ahok karena pidato tersebut hanya analisis politik dan tidak bermaksud mengejek agama.

Analisis pemberitaan undang-undang penodaan agama Ahok yang berlaku di media online Kompas.com dan Republika Online menunjukkan bahwa pemberitaan tersebut menarik perhatian masyarakat di Jakarta dan tempat lain. Sejumlah media, termasuk media nasional Kompas.com dan Republika Online, masif memberitakannya.Kajian lain yang dilakukan Ikfan Pratama pada tahun 2018 menemukan bahwa komunitas Muslim Tiongkok bereaksi berbeda terhadap kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok. Mereka mempunyai posisi pemaknaan yang berbeda-beda dalam kaitannya dengan pesan-pesan yang disampaikan media massa, antara lain posisi dominan-hegemonik, negosiasi, dan oposisional.

Secara keseluruhan, kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok menunjukkan bagaimana agama bisa dijadikan alat politik dalam pemilihan gubernur Jakarta. Namun analisis yang lebih dalam dan bernuansa menunjukkan bahwa tidak ada penodaan agama dalam kasus ini, dan tuduhan tersebut patut dipertanyakan dari sudut pandang hukum dan etika.

Media online berperan penting dalam mempengaruhi masyarakat dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal dengan kasus penistaan agama Ahok. Dalam analisis ini, kita akan melihat bagaimana media online mempengaruhi persepsi masyarakat dan bagaimana Ahok memanfaatkan media online sebagai alat untuk mempengaruhi opini publik.

# Pengaruh media online

Media online mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap pembentukan opini publik, terutama pada topik-topik dianggap penting oleh media. Dalam kasus Ahok, media online seperti Eramuslim.com dan Tirto.id. memainkan peran penting dalam mempengaruhi persepsi masyarakat. Eramuslim.com sebagai media online berbasis agama banyak sekali memuat pemberitaan tentang Ahok, terutama pasca kasus penistaan agama. Tirto.id yang mengaku sebagai media pencerahan melalui tulisannya juga turut mempengaruhi persepsi masyarakat.

# Analisis Framing

Analisis framing berita media online menunjukkan bahwa media tersebut menggunakan strategi pengemasan pesan untuk mengubah persepsi masyarakat terhadap isu yang diangkat oleh aktor politik. Dalam kasus Ahok, media online menggunakan simbol-simbol politik dan strategi penyampaian pesan untuk menggambarkan Ahok sebagai sumber masalah perwakilan Tiongkok di Indonesia.

# Persepsi Masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun