Mohon tunggu...
Aldiano
Aldiano Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Travel Story

Cara Membayar BPJS Kesehatan via SMS

24 November 2015   23:37 Diperbarui: 25 November 2015   00:38 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apakah anda adalah peserta BPJS kesehatan? Jika iya, sekarang ini saya akan membawakan kabar gembira untuk anda. Kenapa? Karena dalam kesempatan kali ini saya akan memerikan informasi bagaimana cara membayar BPJS Kesehatan via SMS atau Whatsapp. Kemudahan ini tentunya hanya akan anda dapatkan jika anda membaca keseluruhan artikel saya dibawah ini.

Membayar BPJS memang sudah menjadi kewajiban rutin bagi peserta yang bergolongan mandiri dan setiap bulannya harus membayarkan sejumlah iuran sesuai harga kelas yang dipilih atau didaftarkan. Harga kelas yang tersedia diantaranya kelas 3 – Rp 25.500, kelas 2 – Rp 42.500 dan kelas 3 Rp 59.500. Saat melakukan pembayaran tagihan BPJS Kesehatan, peserta harus membayarkan tagihan maksimal tanggal 10 disetiap bulannya dan tidak boleh terlambat. Karena jika terlambat peserta BPJS akan dikenakan denda sejumlah 10%. Cara pembayaran BPJS sekarang ini sudah sangat mudah, karena dapat dilakukan via Bank Transfer, ATM atau Loket minimarket dengan menggunakan virtual account yang sudah diberikan sebelumnya. Namun sudahkah anda mendengar jika BPJS Kesehatan sudah dapat dibayar melalui SMS?

Belakangan ini memang terdengar BPJS kesehatan sudah bekerjasama dengan salah satu jasa pembayaran online dalam mempermudah pesertanya dalam melakukan pembayaran iuran. Jasa pembayaran online ini bernama Bebasbayar. Bebasbayar merupakan jasa pembayaran online yang didirikan oleh PT.BIMASAKTI MULTI SINERGI yang sudah sangat berpengalaman dibidangnya karena sudah lama beroperasi.

Selain dapat digunakan untuk membayar BPJS Kesehatan, kegunaan dari Bebasbayar ini sangatlah banyak, terutama dalam hal pembayaran tagihan rutin. Cara transaksinya pun sangat mudah, karena anda dapat melakukan transaksi via website, aplikasi mobile Bebasbayar yang dapat di download di Playstrore dan via SMS atau Whatsapp yang akan saya jelaskan dalam kesempatan kali ini. Berikut ini adalah cara pembayan BPJS Kesehatan via SMS.

  1. Agar dapat melakukan transaksi / membayar iuran BPJS Kesehatan melalui SMS, anda harus terdaftar menjadi member Bebasbayar terlebih dahulu. Kenapa? Karena opsi pembayaran ini adalah milik Bebasbayar, dan jika anda melakukan transaksi di Bebasbayar, Bebasbayar akan secara otomatis meneruskannya kerekening BPJS. Maka silahkan daftar GRATIS dihalaman Bebasbayar.com
  2. Setelah selesai melakukan pendaftaran. Sekarang silahkan isi saldo akun Bebasbayar anda agar dapat digunakan untuk membayar iuran. Jika tidak tahu cara pengisiannya, silahkan baca cara isi saldo Bebasbayar.
  3. Setelah selesai dan saldo anda sudah masuk di akun Bebasbayar. Sekarang silahkan untuk mengetikkan pesan dengan format dibawah ini :

Langkah 1 = TAGIHAN*[PRODUK]*[IDPELANGGAN/ NO.POLIS]*[PIN] 
Contoh: TAGIHAN*BPJS*07012345678*131313
Langkah 2 = BAYAR*[PRODUK]*[IDPELANGGAN / NO.POLIS]*[PIN] 
Contoh: BAYAR*BPJS*07012345678*131313

Kirim ke SMS Center 082244823999, 087759011112 atau 085606527999

Selain dapat digunakan untuk membayar iuran dalam 1 bulan, Bebasbayar juga sudah menyediakan fasilitas tambahan yang bernama BAYAR OTOMATIS, sehingga anda dapat menjadwalkan tanggal pembayaran iuran atau tagihan sesuai kebutuhan. Jika masih belum paham, anda bisa langsung mengeceknya di halaman www.bebasbayar.com

Demikianlah informasi Cara Membayar BPJS Kesehatan via SMS. Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda yang membaca. Terima kasih karena sudah menyempatkan waktu untuk membaca artikel ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun