Tunai sudah kewajiban saya sebagai warga Negara untuk menyalurkan hak pilih saya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).Â
Tepat pagi tadi 14 februari 2024 sekitar pukul 8:30 WIB saya telah melakukan pencoblosan untuk memilih calon yang sesuai dengan hati nurani dan rasionalitas.
Ketika akan masuk ke tempat pencoblosan, petugas KPPS pemungutan suara meminta saya menunjukan surat undangan pencoblosan.
Setelah itu saya diminta untuk menunggu giliran dan akan dizinkan masuk ketika sudah dipanggil oleh petugas KPPS.
Sekitar 10 menit menunggu, akhirnya nama saya dipanggil oleh petugas KPPS untuk masuk ke tempat pencoblosan.
Namun ketika akan masuk saya diminta untuk menitipkan HP ke petugas KPPS dan melepas alas kaki.
Setelah sampai dihadapan petugas KPPS saya disodorkan 5 surat suara.
Masing-masing surat suara tersebut untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPRD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Kelima surat suara tersebut kemudian saya bawa menuju bilik suara dan mencoblos satu persatu surat suara yang telah diberikan oleh petugas KPPS.
Selesai mencoblos kemudian saya diarahkan petugas KPPS untuk memasukan surat suara tersebut ke dalam kotak sesuai dengan jenis suaranya.
Selesai memasukan surat suara tersebut kemudian saya diarahkan petugas KPPS untuk mencelupkan jari tangan saya ke tinta yang telah disediakan.