Mohon tunggu...
Agustian Deny Ardiansyah
Agustian Deny Ardiansyah Mohon Tunggu... Guru - Guru yang tinggal di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Setiap tulisan yang saya tulis dan memiliki nilai manfaat pada blog kompasiana ini, pahalanya saya berikan kepada Alm. Ayah saya (Bapak Salamun)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Ini Format Lengkap Bukti Dukung Program Wali Kelas Pada Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar

26 Januari 2024   13:18 Diperbarui: 26 Januari 2024   19:37 13015
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Guru Sedang Membuat Laporan Administrasi Pembelajaran. (Sumber:  Dok. Tonoto Foundation Via Kompas.com)

Awal tahun 2024 ini guru-guru di seluruh Indonesia terutama ASN sedang disibukan dengan urusan Platform Merdeka Mengajar.

Kesibukan tersebut terjadi karena selain guru harus membuat rencana pada menu pengelolaan kinerja yang terdapat di Platform Merdeka Mengajar.

Guru juga harus menyiapkan bukti dukung berupa laporan kegitan. Terutama pada perencanaan kinerja "hasil kerja tambahan".

Setiap guru di sekolah pasti memiliki tugas tambahan yang diberikan oleh kepala sekolah. baik itu sebagai guru piket, pengelola perpustakaan atau sebagai wali kelas.

Nah pada kesempatan kali ini saya akan membahas terkait bukti dukung program wali kelas pada pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar.

Sebelum itu kita bahas dulu terkait wali kelas. Wali kelas adalah tugas tambahan yang diberikan kepada guru untuk membimbing suatu kelas disuatu sekolah.

Tugas-tugas wali kelas selain memahamkan siswa tentang tata kelola kelas juga menyelesaikan masalah jika terjadi suatu hal di kelas.

Tak usah menunggu lama, berikut contoh format bukti dukung program wali kelas pada pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar.

1. Pendahuluan

Pada bagian pendahuluan atau BAB I ini bukti dukung program wali kelas terdiri dari a) latar belakang, b) dasar hukum, c) maksud dan tujuan dan d sistematika penulisan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun