Mohon tunggu...
Agustian Deny Ardiansyah
Agustian Deny Ardiansyah Mohon Tunggu... Guru - Guru yang tinggal di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Setiap tulisan yang saya tulis dan memiliki nilai manfaat pada blog kompasiana ini, pahalanya saya berikan kepada Alm. Ayah saya (Bapak Salamun)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Memberdayakan Masyarakat Lokal, Apa Manfaatnya?

3 Januari 2024   19:20 Diperbarui: 16 Januari 2024   05:22 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seorang Tukang Kayu Mengamati Kayu Yang Akan Di Gergaji Setelah dirobohkan (Sumber: Agustian Deny Ardiansyah/Dokpri)

Akhir 2023 kemarin kami sangat sibuk mempersiapkan pembangunan rumah yang akan kami bangun. 

Pada fase tersebut rasanya persiapnya sangat mepet, mulai dari mencari tukang bangunan, pekerja, atau mempersiapkan kayu untuk digunakan dalam pembuatan rumah tersebut.

Tidak hanya itu, terkait dengan material juga begitu, ada beberapa material yang belum siap seperti pasir dan kerakal untuk cor.

Oleh karena itu, kemudian kami berdiskusi dengan keluarga dan memutusakan untuk pembangunan dan pembelian material berasal dari masyarakat lokal di tempat tinggal kami.

Setelah itu kami bergerilya meminta kesanggupan dari masing-masing warga yang kami agap layak untuk membangun rumah tersebut.

Akhirnya semua persiapan itu telah rampung dan insyallah pada  Sabtu, 6 Januari 2023 nanti  sudah siap untuk melakukan peletakan batu pertama.

Pertanyaannya apa manfaat memberdayakan masyarakat lokal dalam membangun rumah?

1. Menyambung Silaturahmi

Dalam hidup bertetangga utamanya di sebuah desa trasmigrasi yang saya tinggali ini, tidak semua saling mengenal, karena biasanya mereka berasal dari berbagai latar daerah yang berbeda.

Sehingga kadangkala jika tidak sangat akrab maka sangat jarang untuk berkumpul atau bertemu, semisal saya yang tidak memiliki keluarga yang tinggal di desa tersebut, kecuali keluarga dari ikatan perkawinan dengan istri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun