Mohon tunggu...
Agustian Deny Ardiansyah
Agustian Deny Ardiansyah Mohon Tunggu... Guru - Guru yang tinggal di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Setiap tulisan yang saya tulis dan memiliki nilai manfaat pada blog kompasiana ini, pahalanya saya berikan kepada Alm. Ayah saya (Bapak Salamun)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Enaknya Jadi Guru Penggerak, Tunjangan Besar Keuntungan Banyak, Segera Daftar!

25 Juni 2023   22:34 Diperbarui: 27 Juni 2023   23:09 2506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara nasional Pendidikan Guru Penggerak (PGP) sudah sampai pada angkatan 9 dan sedang dalam tahap pendaftaran angkatan 10 serta telah diikuti oleh guru dari berbagai jenjang pendidikan, baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK, maupun SLB.

Pendidikan Guru Penggerak (PGP) dapat diikuti oleh guru yang telah memiliki masa pengabdian selama lima Tahun dalam satuan pendidikan baik negri maupun swasta.

Serta telah lulus seleksi tahap awal, yaitu administrasi dan essay, microteaching serta wawancara sebelum sah menjadi Calon Guru Penggerak (CGP) untuk mengikuti Pendidikan Guru Penggerak (PGP).

Pendidikan Guru Penggerak (PGP) tersebut meliputi pelatihan daring, lokakarya, konfrensi dan pendampingan yang dilakukan selama enam bulan bagi calon guru penggerak.

Hal itu dilakukan dengan tujuan menjadikan individu guru menjadi pemimpin pembelajaran sebelum Calon Guru Penggerak (CGP) menjadi Guru Penggerak.

Oleh karena itu, untuk memotivasi Calon Guru Penggerak menjadi seorang Guru Penggerak.

Pemerintah melalui Kemendikbudristek memberikan tunjangan dan keuntungan bagi guru yang mengikuti Pendidikan Guru Penggerak.

Tunjangan dan keuntungan yang diberikan oleh Kemendikbudristek kepada guru yang mengikuti Pendidikan Guru Penggerak tersebut meliputi;

1. Tunjangan Belajar

Tunjangan belajar merupakan tunjangan yang diberikan secara gratis kepada Calon Guru Penggerak dengan mengikuti kegiatan pembelajaran selama enam bulan yang dilakukan secara daring dan luring.

Pembelajaran itu dilakukan dengan menggunakan LMS sebagai aplikasi utama, seorang fasilitator, Pengajar Praktik, dan Instruktur yang membimbing Calon Guru Penggerak dalam menyelesaikan program belajar tersebut.

Selain itu, selama mengikuti pembelajaran, Calon Guru Penggerak juga mendapat modul yang dapat diakses secara mandiri dalam rangka menguatkan peran Calon Guru Penggerak untuk menjadi pemimpin pembelajaran.

2. Tunjangan Paket Data

Selama mengikuti Program Guru Penggerak, Calon Guru Penggerak akan mendapatkan tunjangan berupa paket data yang dikalkulasikan setiap bulan dalam rentang waktu enam bulan selama Pendidikan Guru Penggerak berlangsung.

Tunjangan Paket data tersebut diberikan sebagai ganti kegiatan Calon Guru Penggerak selama mengikuti Pendidikan Guru Penggerak dalam mengakses LMS, pertemuan secara daring melalui gmeet atau zoom dan mengerjakan tugas yang membutuhkan jelajah internet.

3. Tunjangan Uang Transport, Makan Minum dan Akomodasi

Tunjangan uang transport, makan minum dan akomodasi diberikan kepada Calon Guru Penggerak pada kegiatan Lokakarya yang diadakan sebanyak 7 kali pertemuan.

Biasanya kegiatan tersebut dilakukan dengan mengundang Calon Guru Penggerak di tempat yang telah disepakati untuk melakukan proses refleksi secara luring bersama dengan Pengajar Praktik dan Calon Guru Penggerak lainnya.

Pada sesi akhir kegiatan, tunjangan uang transport, makan minum dan akomodasi diberikan oleh pengelola Pendidikan Guru Penggerak kepada Calon Guru Penggerak, yang besaranya sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan.  

Sedangkan keuntungan yang didapatkan seorang guru dalam mengikuti Pendidikan Guru Penggerak adalah;

1. Meningkatan Kompetensi

Selama mengikuti Program Guru Penggerak, Calon Guru Penggerak banyak bersinggungan dengan individu dengan kemampuan yang luar biasa.

Oleh karena itu, dengan seringnya bertukar informasi dan berinteraksi baik dalam memecahkan suatu masalah atau mengembangkan sebuah ide, mampu meningkatkan kompetensi kita dalam kaitan pendidikan dan pengajaran yang kita lakukan baik di kelas maupun di sekolah.

2. Melakukan Inovasi 

Selama mengikuti Pendidikan Guru Penggerak, Calon Guru Penggerak diarahkan untuk dapat melakukan aksi nyata atas teori atau metode yang sedang dipelajari, sehingga pada kegiatan tersebut Calon Guru Penggerak mampu melakukan berbagai inovasi, baik dalam pembelajaran maupun program sekolah.

Beberapa contoh kegiatan inovasi yang telah dilakukan seperti, YUK LISA (Yuk Lihat Sampah Ambil), GELIS SIMBA (Gerakan Literasi SMA Negeri 1 Simpang Rimba) dan BELUKAS (Belajar di Luar Kelas).

3. Bonus Angka Kredit

Setelah menyelesaikan Pendidikan Guru Penggerak (PGP), Guru Penggerak akan mendapatkan sertifikat Guru Penggerak yang memiliki nilai tiga pengembangan diri.

Bahkan jika kita bisa melakukan publikasi terkait aksi nyata yang kita lakukan selama mengikuti Pendidikan Guru Penggerak (PGP) menjadi suatu karya ilmiah populer dan diterbitkan di media tingkat Provinsi, kita akan mendapat angka kredit sebesar 1,5.

Terlebih jika kita mampu mempublikasi kegiatan selama Pendidikan Guru Penggerak (PGP) dalam sebuah buku, maka lebih besar lagi angka kredit yang didapatkan.

4. Prioritas Peserta PPG 

Peserta Pendidikan Guru Penggerak memiliki peluang dan kesempatan untuk mengikuti atau menjadi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) tanpa mengikuti tahap seleksi kompetensi.

Namun langsung mengikuti seleksi administratif, sehingga peluang untuk lolos dan menjadi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi lebih besar.

Hal itu juga dapat memotong rantai kuota yang kadang harus menunggu bertahun-tahun untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

5. Prioritas Mengikuti Seleksi Calon Kepala Sekolah dan Pengawas

Berdasarkan Permendikbud No 40 Tahun 2021 Tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah dan Permendikbud No 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak.

Kedua permen tersebut menerangkan bahwa, salah satu syarat seorang guru untuk dapat diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas adalah memiliki sertifikat Guru Penggerak.

Namun hal itu tidak serta merta menjadikan seseorang yang memiliki sertifikat Guru Penggerak bisa meduduki jabatan sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas.

Karena selain memiliki sertifikat guru penggerak, masih ada syarat melekat lainnya yang harus dipenuhi.

Seperti golongan ruang minimal III/b, kepemilikan sertifikat pendidik atau terkait kebutuhan daerah dalam rekrutmen seleksi Kepala Sekolah dan Pengawas.

Tunjangan dan Keuntungan yang didapatkan seorang Guru Penggerak selama mengikuti kegiatan Pendidikan Guru Penggerak (PGP) dan setelah menjadi guru penggerak, diharapkan mampu memotivasi guru penggerak.

Sehingga Guru Penggerak dapat terus terpacu untuk melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di daerahnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun