Baru saja Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengalami kenaikan menjadi 12 % dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Seperti yang dilansir dari Kompas.com Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto mengumumkan secara resmi kenaikan PPN tersebut. Beliau juga menyebutkan bahwa Kebijakan tersebut bukanlah kebijakan yang tanpa dasar atau spontan, akan tetapi suatu Amanah undang-undang (UU) No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 % hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah atau yang masuk dalam kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang diatur dalam PMK 15/2023. Dengan demikian walaupun PPN naik menjadi 12 % hanya untuk Barang Mewah apakah akan berdampak terhadap masyarakat ?
Sebelum jauh, kita bahas asal usul PPN kenapa harus ada PPN ? menurut Rani dalam Online-pajak.com menyebutkan bahwa PPN merupakan pungutan yang dikenakan dalam setiap proses produksi maupun distribusi. PPN ini dibebankan kepada end user atau konsumen akhir / pembeli, jadi tidak heran PPN dinaikan karena berhubungan dengan transaksi setiap harinya. Sering kita menemukan Ketika belanja di supermarket pada struknya terdapat tulisan PPN, dan selamat anda sudah patuh pajak dengan membayar PPN tersebut. Adapun sasaran dari pemberlakuan PPN ini adalah golongan masyiarakat menengah keatas atau masyarakat mampu. Namun, dilapangan sudah terdapat komoditas, produk bahkan ongkos angkotpun harganya sudah mengalami kenaikan. Hal tersebut dikarenakan pemerintah dari awal sudah mencanangkan bahwa aka nada kenaikan PPN menjadi 12 % sehingga para pelaku usaha dan industry melakukan ancang-ancang untuk mengantisipasi fenomena tersebut. Padahal info resmi PPN naik menjadi 12 % hanya untuk barang mewah tidak untuk selain barang mewah yang diluar PMK 15/2023. Lantas perlu adanya informasi secara massif kepada pelaku usaha dan masyarakat agar bisa melaksanakan perintah undang-undang tersebut.
Produk yang terkena PPN 12 sesuai dengan PMK 15 tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebenarnya sedikit seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah, senjata api dan amunisi. Secara rinci Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa kelompok barang yang pertama seperti kelompok hunian mewah seperti rummah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya denga harga jual lebih dari Rp.30 M. kedua kelompok balon udara yang dapat dikemudikan dan pesawat udara lainnya tanpa system tenaga penggerak. Ketiga, peluru senjata api dan senjata api kecuali untuk keperluan negara. Â Keempat, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kelompok itu mencakup helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya. Kelima, kelompok senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kategori senjata api termasuk senjata artileri, revolver dan pistol. Keenam, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yang dimaksud kapal pesiar meliputi kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum. Kemudian yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.
Berdasarkan yang disampaikan Menkeu yang dikenakan tarif PPN 12% adalah darang dan jasa yang disebutkan tadi, selain itu yang tadinya sudah mendapat 11% berarti tidak ada kenaikan seperti sampo, sabun, dan yang lainnya. Adapun diluar dari kategori barang mewah tadi khusus untuk kebutuhan pokok pemerintah membebaskan tarif PPN. Barang yan gbebas PPN tersebut seperrti, jagung, beras, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, hasil ternak,ikan dan biota laut lainnya. Adapun jasa yang bebas PPN 12% yaitu tiket kereta api, tiket bandara, jasa angkutan umum, jasa angkutan Sungai dan penyebrangan, jasa Pendidikan, biro perjalanan, buku-buku pelajar, kitab suci, jasa kesehatan, pelaynan kesehatan medis baik pemerintah atau swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa hingga reasuransi. (Okezone.com)
Dengan demikian sudah jelas tentang kategori kenaikan tarif PPN 12 % hanya untuk barang mewah dan tidak berlaku untuk selain itu. Maka untuk mengoptimalkan kebijakan tersebut perlu adanya kerja kolektif dari pihak pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat untuk mengawal kenaikan tarif PPN 12 % tersebut agar tidak terjadi opini liar sehingga dalam pelaksaan diapangan tidak sesuai dengan aturan. Karena dengan adanya kenaikan tersebut diharpkan bisa menambah pendapatan negara sehingga bisa dimanfaatkan sebenar-benarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H